.
Wednesday, December 11, 2024

Siapkan Rp 25 Miliar Dana Cadangan  Pilkada

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemilu serentak tahun 2024 memang menjadi perhatian bagi semua pihak. Khususnya bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Batu. Terlebih dalam hal pendanaan, Pemilu 2024 bakal dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, Pemda telah membuat Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M.

“Seperti diketahui bahwa tahun 2024 akan digelar Pemilu serentak. Maka dari itu mengacu dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024, maka Pemkot Batu harus mengalokasikan dana cadangan,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media.

Dengan adanya ketentuan regulasi tersebut, maka eksekutif dan legislatif memandang perlu untuk dilakukan kesepakatan lebih lanjut dalam menyikapi pembentukan dana cadangan pada saat pembahasan Raperda APBD Tahun 2023.

“Untuk alokasi pengeluaran pembiayaan daerah dalam bentuk dana cadangan guna membiayai Pilkada Serentak Tahun 2024 Pemkot Batu telah menganggarkan sebesar Rp. 25 miliar. Pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam Perda APBD tahun 2023 yang sedang kami bahas,” bebernya.

Ditambahkan oleh anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud menambahkan untuk dana cadangan nanti harus merinci dan menjelaskan program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan.

“Kemudian juga harus dijelaskan besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan Tahun Anggaran pelaksanaan dana cadangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk dana cadangan kebutuhan Pilwali Kota Batu diungkap Didik dianggarkan secara bertahap. Yakni dalam APBD tahun 2023 dan APBD 2024.

Sementara itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Batu, Mardiono bahwa untuk kebutuhan Pilwali Kota Batu menggunakan APBD Kota Batu. Kebutuhan KPU dalam mengarungi Pilwali adalah sekitar Rp 33,9 miliar.

“Untuk kebutuhan Pilkada Kota Batu memang cukup besar, kurang lebih KPU sendiri kalau tidak ada perubahan dianggarkan Rp 33,9 miliar. Jumlah tersebut bisa bertambah atau berkurang melihat belanja modal nantinya,” imbuhnya.

Karena anggaran yang terbilang cukup tinggi, diungkap Mardiono bahwa Pemkot Batu harus menganggarkan melalui dana cadangan secara bertahap. Sehingga ketika saat pemilu 2024 berlangsung Pemkot Batu tidak terlalu berat menganggarkannya.

“Melihat dari daerah lain memang harus ada dana cadangan di APBD 2023 dan ditambahkan lagi di APBD 2024. Ini agar Pemda tidak keberatan di tahun 2024 berat. Untuk penganggaran dana cadangan ini bisa dibuatkan Perwali atau Perda terlebih dahulu,” pungkasnya. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img