MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pihak eksekutif memberikan menjawab tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap penyampaian Raperda tentang APBD Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Batu, Rabu (2/11) kemarin. Utamanya jawaban atas target potensi PAD, khususnya retribusi parkir dan pengadaan lahan dalam APBD tahun 2023.
“Untuk sektor PAD pada retribusi parkir kami sependapat dari saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD bahwa perlu ada perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan parkir. Terutama pada parkir tepi jalan umum agar bisa memberikan kontribusi pendapatan yang optimal terhadap PAD,” ujar Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M.
Ditambahkan,pihak eksekutif bakal melakukan langkah jangka pendek telah dilakukan beberapa upaya perbaikan manajemen pengelolaan parkir tepi jalan umum. Diantaranya melakukan kajian potensi parkir.
“Kemudian menyusun regulasi tentang tata kelola parkir di tepi jalan umum yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, menerapkan sistem E-Parkir untuk menekan kebocoran retribusi parkir dan melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat terkait pencegahan pungutan liar,” bebernya.
Selain itu,pihak Dinas Perhubungan juga akan meningkatkan pengawasan rutin dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat
untuk tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh juru parkir. Juga melakukan perubahan sistem penyetoran retribusi parkir dari tunai menjadi non tunai bekerjasama dengan Bank Jatim.
“Bahkan pada tahun 2023 mendatang, kami menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini sekaligus untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Badan Anggaran pada saat pembahasan KUA/PPAS tahun 2023,” imbuhnya.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Serta telah diterbitkannya Perwali Batu Nomor 53 Tahun 2022 tentang P-APBD Nomor 148 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Batu nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.
“Dengan dasar regulasi ini diharapkan pada Tahun 2023 Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan akan melaksanakan proses kerjasama dengan badan usaha yang menjadi mitra dalam melaksanakan pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” bebernya.
Sedangkan untuk pengadaan tanah dengan luasan maksimal 5 Ha pada APBD 2023. Dijelaskan Punjul, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam mengatur tentang pengadaan lahan yaitu dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak. Yakni dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati atau dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah.
“Untuk penetapan lokasi untuk tahapan diterbitkan oleh kepala daerah dengan mempedomani Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (eri/nug)