MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pembelian lahan seluas 792 meter persegi di Jalan Basuki Rahmat No. 50 (Kayutangan) yang dilakukan Pemkot Malang sebesar Rp 26,7 miliar dipertanyakan anggota Komisi B DPRD Kota Malang Jose Rizal Joesoef. Bahkan, hal itu diunggah dalam postingan media sosialnya dengan membandingkan harga yang ditawarkan agen property jauh lebih murah.
Pada Selasa (1/11) kemarin, Wali Kota Malang Sutiaji menyaksikan akte jual beli lahan yang akan dijadikan sentra parkir itu antara Kadishub dengan Saleh Widjaja Putra dengan pemilik lahan, Lisa di ruang rapat wali Kota Malang di Balai Kota Malang dengan harga Rp 26,7 miliar.
Menurut Jose, pada 2 Maret 2022 ditawarkan harga Rp 16,5 miliar. Tapi saat ini ditransaksikan pada harga Rp 26,7 miliar. Selisihnya lebih dari Rp 10 miliar. Dalam waktu 7 bulan ada kenaikan harga penawaran hingga Rp 10,2 miliar.
“Menurut saya harga itu tidak wajar. Pemkot bisa saja nanti berlindung di balik hasil appraisal. Karena itu, hasil appraisal itu perlu dicek,” kata Jose saat dikonfirmasi Malang Posco Media semalam.
Ia meminta Pemkot Malang kembali mengecek harga lahan dan bangunan kepada tim apraisal yang mengerjakan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah benar memunculkan nilai pasar senilai Rp 26,7 miliar. “Angka itu jauh dari harga penawaran pada 2 Maret 2022 yang Rp 16,5 miliar,” terangnya.
Harga penawaran Rp 16,5 miliar merupakan harga penawaran agen property yang memposting pada akun media sosialnya pada 2 Maret lalu. Bahkan, postingan itu pun di screenshoot Jose.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Saleh Widjaja Putra menjelaskan pada prinsipnya Pemkot Malang belum membayarkan pembelian lahan dan gedung tersebut kepada pemiliknya hingga saat ini.
“Iya saya sudah diinformasikan oleh anggota dewan juga. Tapi pada prinsipnya kita belum membayarkan itu kok,” tegas Saleh sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Rabu (2/11) kemarin.
Pihaknya akan kembali melacak dan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan bangunan tersebut. Sebelumnya, lanjut Saleh, Pemkot Malang sudah melakukan appraisal menggunakan jasa konsultan independen.
Diketahui ada komponen penghitungan appraisal yakni biaya atau harga fisik dan non fisik. Appraisal mencatat harga fisik senilai Rp 18 miliar. Saat dilakuakn survey untuk non fisik harga menjadi sekitar Rp 26 miliar.
“Memang ada komponen itu, yang fisik Rp 18 miliar yang non fisik itu termasuk pajak-pajak juga dihitung. Nah didapat angka Rp 26 miliar itu. Tapi atas informasi ini nanti kami akan pertimbangkan lagi dengan notaris. Ini kita belum membayarkan kok,” pungkas Jaya. (ica/aim)