MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ini menjadi pelajaran agar tidak membeli sepeda motor yang dijual tanpa dilengkapi surat – surat resmi melalui jejaring social Facebook, bila tidak ingin bernasib sama seperti Luki Alamsyah, 18, asal Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen. Dia dibekuk polisi. Petugas juga menduga kuat pemuda ini sebagai penadah motor curian.
Salah satu motor ikut diamankan dari tangannya, saat dia diamankan anggota Opsnal Satreskrim Polres Malang, Selasa (1/11). Petugas juga masih mencari jejaring terkait pelaku. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Luki Alamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Motor yang dia beli melalui Facebook adalah milik Woliyo, 47, warga Desa/Kecamatan Ngajum,” katanya.
Menurut Taufik, sapaannya, motor Woliyo, hilang di Jalan dekat sungai (kali biru) Dusun Lowokgempol, Desa/Kecamatan Ngajum. Ia melaporkan kehilangan motor itu, Minggu (16/10). Saat itu motor miliknya hilang ketika ditinggal membersihkan hasil tangkapan ikan di sungai. “Tersangka membeli motor hasil kejahatan untuk dipakai sendiri,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dibeli dari seseorang melalui grup jual beli di media sosial Facebook. Namun baru dipakai beberapa hari, tersangka ditangkap. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (tyo/mar)