.
Saturday, December 14, 2024

Beri Masukan Kejati, Aremania Prihatin Hasil Komnas HAM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tim Gabungan Aremania (TGA) memberi tanggapan menohok terkait dua hal terbaru seputar perkembangan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Pertama, tentang status P18 yaitu hasil penyidikan Polda Jatim yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan belum lengkap. Kedua, terkait tanggapan untuk rilis hasil penyelidikan Komnas HAM.

                Tim Advokasi TGA sendiri telah mendatangi Kejati Jatim, Kamis (3/11) kemarin. Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky dan Andi Irfan membeberkan beberapa poin penting setelah menyerahkan surat ke Kejati Jatim. 

“Surat itu dikirim berkaitan dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim belum lengkap. Oleh karena itu kami ingin memastikan berkas berisi kepentingan dan keadilan para korban,” ujar Anjar Nawan Yusky saat konferensi pers di Sekretariat TGA, Kamis (3/11) malam.

Menurut Anjar, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal yang diminta TGA langsung ke Kejati Jatim menanggapi status P18. Dia mengaku kedatangan TGA ke Kejati Jatim tidak bermaksud untuk mengintervensi melainkan hanya memberi masukan dan memastikan keadilan para korban.

Beberapa poin disampaikan antara lain, meminta Polda Jatim melakukan rekontruksi ulang di TKP dan dihadiri oleh saksi agar hasilnya bukan keterangan sepihak. Meminta penyidik Polda Jatim melaksanakan pemeriksaan konfrontasi pada para saksi yang mengatakan ada maupun yang mengatakan tidak ada penembakan gas air mata ke arah tribun.

Selajutnya diharapkan menambah pasal 338/340/351/354 KUHP. Meminta pengembangan penyidikan dengan cara menerapkan pasal 55 dan 56 KUHP untuk meringkus kemungkinan tersangka lain. Melaksanakan proses otopsi korban meninggal dan visum pada luka tertentu untuk pencarian fakta. Serta memberikan masukan agar penyidik Polda Jatim menjadikan temuan TGIPF sebagai pedoman.

Selain memberi catatan tebal untuk status P18, TGA juga memberikan catatan merah untuk hasil rilis pemantauan dan penyelidikan oleh KOMNAS HAM. Lantaran dinilai kurang independen dalam melakukan investigasi.

“Kita prihatin dengan Komnas HAM yang cukup diragukan independensinya dalam melakukan investigasi. Mereka terlalu buru-buru menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat,” ujar Andy Irfan, anggota Tim Advokasi TGA dalam konferensi pers tadi malam.

Ia menyebut bahwa ada beberapa poin yang didapat TGA soal penembakan gas air mata luput dari rilis Komnas HAM. Diantaranya terkait adanya pengelompokan pasukan Brimob yang spesifik atau tidak berganti-ganti. Adanya mobilisasi pasukan, dan gerakan pasukan yang tersusun.

Selain itu target sasaran sudah ditentukan ke arah yang berpotensi menimbulkan korban, ancaman di lapangan dan tembakan ke arah tribun. Ritme dan intensitas tembakan gas air mata dilakukan jelas dan tidak secara acak.

“Buat kami kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, dan pemeriksaan itu harus terbuka untuk masyarakat. Kami minta membuka kembali penyelidikan dengan menggandeng banyak unsur, sehingga mendapatkan hasil yang lebih autentik,” tegas Andy Irfan. (mp2/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img