MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tidak perlu khawatir gagal tes SIM akan mengulang di waktu yang lama. Satpas Polresta Malang Kota kini telah menyediakan remedial teaching untuk mengatasi kesulitan masyarakat dalam menjalani uji praktik SIM.
Kemudahan ini sebagai implementasi pelaksanaan Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/ 2386 / X / YAN.1.1. / 2022 tanggal 31 Oktober 2022. Dalam ST tersebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, masyarakat pemohon SIM Baru yang tidak lulus uji praktik, bisa langsung melaksanakan ujian ulang di hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema penerapan aturannya. Termasuk menyiapkan remedial teaching, agar pemohon SIM bisa belajar dan menyiapkan untuk praktik uji SIM yang akan dijalani.
“Sebenarnya program ini sudah kami jalankan sejak 2021. Pada penerapannya, kami mengakomodir para pemohon SIM baru agar lancar menjalani tes praktik sampai lulus. Program itu diberi nama Remedial Teaching,” jelas Yoppi.
Dirinya mengatakan bahwa program ini memang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang gagal saat praktik. Sehingga nantinya dalam menjalani uji praktik SIM selanjutnya, bisa berhasil.
“Kami membuka remedial teaching tanpa dipungut biaya. Untuk jam operasional setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 13.00 sampai 14.00. Di lokasi ada petugas kami yang sudah standby (siaga), yang ikut mendampingi. Nanti akan memberikan tips dan triknya lancar ujian praktik SIM,” lanjutnya.(rex/jon)