MALANG POSCO MEDIA-KPK turun tangan urai sederet persoalan pelik. Salah satunya bereskan masalah pengelolaan sumber air antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. Selain itu dua masalah lainnya terkait tiga pasar tradisional dan rencana pembelian lahan parkir Koridor Kayutangan juga dicarikan solusinya.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dan Bupati Malang Drs HM Sanusi dipertemukan di Gedung Merah Putih di Jakarta, Kamis (17/11) kemarin.
Di markaslembaga antirasuah itu, Wali Kota Sutiaji dan Bupati Sanusi dimediasi membahas masalah sumber air yang selama ini jadi persoalan.
“Sudah ada kesepakatan bersama. Arahan dari KPK yang kita jadikan pedoman selanjutnya,” jelas Sutiaji.
Ia menjelaskan permasalahan soal sumber air, yakni di Sumber Pitu, Sumber Mendit dan Sumber Banyuning di Kota Batu dibahas. Permasalahan berkaitan dengan biaya kontribusi air akhirnya disepakati diatur tidak seperti sebelumnya.
Sesuai arahan KPK, berkaitan dengan wewenang penetapan biaya atau nilai kontribusi akan diatur pemerintah dengan pemerintah. Bukan diatur oleh Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang seperti sebelumnya.
“Tindaklanjutnya kita nanti akan buat PKS (Perjanjian Kerjasama) baru. Nanti akan ada keterlibatan provinsi. Detailnya akan dibahas lagi. Intinya sudah bukan direktur dengan direktur lagi tapi government to government,” jelas Sutiaji kepada Malang Posco Media, Kamis (17/11) tadi malam.
Lebih lanjut Wali Kota Sutiaji menjelaskan rakor dengan KPK memberi jalan baru penyelesaian masalah. Itu termasuk persoalan tiga pasar. Yakni permasalahan revitalisasi Pasar Besar Malang, Pasar Induk Gadang dan Pasar Blimbing.
Orang pertama di Pemkot Malang ini menjelaskan sesuai arahan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Bachtiar Ujang Purnama, akan membentuk tim. Tim tersebut yang akan dikomandoi perangkat daerah terkait menentukan tenggat waktu.
“Jadi nanti akan bentuk tim. Akan dibahas dan diberi ketegasan timeline penyelesaian masalah masing-masing pasar. Intinya satu-satu progres dari masalah pasar ada tenggat penyelesaiannya dan dilaporkan dievaluasi berjangka. Nanti KPK juga akan ikut pantau,” jelas Sutiaji.
Terakhir permasalahan penambahan lokasi parkir di Kayutangan. Sebelumnya terjadi polemik terkait harga pasaran yang berbeda dengan nilai appraisal.
Terkait hal ini, Sutiaji belum membeberkan secara detail. Ia mengakui sudah ada rekomendasi yang diberikan KPK atas apa yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang berkaitan dengan tindaklanjut pembelian lahan parkir tersebut.
“Kalau yang ini nanti saja akan ada keterangan lebih resmi. Yang jelas kita tadi juga konsultasi soal itu. Intinya dokumen-dokumen dari proses awal sudah kita floorkan. Dan kami jelaskan juga belum ada pembayaran apapun. Dan sudah ada arahan dari KPK,” jelasnya.
Dijelaskan Sutiaji, rakor bersama KPK ini dilakuakn atas inisiasi Pemkot Malang. Beruntung dalam waktu tidak lama, pihaknya diberi ruang atau difasiliatasi. Maka selanjutnya Pemkot Malang akan menindaklanjuti sesuai arahan KPK.
“Saya memang kontak KPK untuk dapat memfasilitasi dan bersyukur gayung bersambut, KPK secara resmi mengundang saya bersama beberapa pejabat di lingkungan Pemkot untuk hadir dalam forum rakor dan konsultasi,” jelas Sutiaji.
Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Bachtiar Ujang Purnama mengatakan rakor tersebut dilakukan dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan konstruksinya apa pun kebijakan yang dilakukan pemda, harus benar-benar memberi kemanfaatan bagi masyarakat, berprinsip keadilan dan patuh regulasi. (ica/van)