.
Monday, December 16, 2024

Ajukan Eksepsi di Sidang

Kades Kalipare Ngaku Tak Salah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Mantan Kepala Desa Kalipare, Sutikno mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadapnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (15/11). Jaksa Ananta Rizal menyatakan di periode 2019-2024, Sutikno bersama Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalipare, Didik Eko Wahyudi merugikan keuangan negara mencapai Rp 423,8 juta.

“Sutikno dan Didik tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan belanja atas beban APBDes yang didukung dan disertai bukti pertanggungjawaban yang sah,” kata Ananta. Jaksa merincikan Dana Desa (DD) Kalipare tahun anggaran 2019 itu juga digunakan secara pribadi oleh Sutikno sebesar Rp 170,8 juta dan menguntungkan Didik sejumlah Rp 120,5 juta.

Menurut jaksa, perbuatan Sutikno dan Didik melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Abdul Malik, SH, kuasa hukum Sutikno mengatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. “Dakwaan jaksa tidak cermat, karena dana itu tidak dipakai Pak Sutikno saja,” ujarnya.

Perkara ini bermula saat Desa Kalipare menerima DD 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejumlah Rp 1,1 miliar. Pemkab Malang juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Kalipare pada 2019 senilai Rp 547,4 juta. Berdasarkan Peraturan Desa Kalipare tahun 2018 tentang APBDes 2019, dana itu dialokasikan untuk penyelenggaraan pemdes Rp 590 juta.

Lalu pelaksanaan pembangunan desa seperti Posyandu, PAUD/TK, pemeliharaan balai desa, dan lain-lain total Rp 901 juta. Mereka juga menganggarkan untuk bidang kemasyarakatan desa Rp 68 juta dan sisanya untuk bidang pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan surat dakwaan, uang masuk ke rekening Bank Jatim Desa Kalipare secara bertahap sejak April hingga Desember 2019.

Sutikno bersama Bendahara Desa Kalipare, Asmari menarik dana itu dari rekening dan menyimpannya di kantor desa. Namun, Sutikno kemudian memerintahkan Didik untuk mengambil uang dari Asmari dan mengelola sendiri dana tersebut tanpa diserahkan ke masing – masing pelaksana kegiatan. Bukan untuk pendanaan kegiatan yang disusun APBDes, Sutikno justru menggunakan uang untuk kebutuhan pribadi.

Setelah uang dalam penguasaan Didik, Sutikno meminjam DD tersebut secara bertahap sejak Desember 2019 hingga Januari 2020 sejumlah Rp 111 juta. “Berdasarkan kuitansi, ada dana DD dan ADD yang digunakan oleh terdakwa,” ujar jaksa. Total kerugian perkara ini selaras perkiraan penyidik Polres Malang saat awal menangani pada pertengahan 2022. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img