MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Ini adalah kabar gembira bagi seluruh pemerintah desa. Karena, pemerintah pusat berencana tahun 2023, menaikkan kucuran Dana Desa (DD) 10 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Ir. Andreas Eddy Susetyo, MM kepada Malang Posco Media.
Ia menyampaikannya saat Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Pendopo Agung Kabupaten Malang, kemarin. “Direncanakan ada kenaikan 10 persen untuk dana desa pada tahun 2023 depan. Hal ini harus dimanfaatkan maksimal untuk pembangunan dan menyejahterakan masyarakat desa,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Dapil Malang Raya tersebut menambahkan, penghitungan dan pencairan dana desa tetap mempertimbangkan kinerja di setiap desa. Yakni, desa dengan kinerja dan serapan yang bagus akan dapat mendapat tambahan dana desa. “Tapi, jika kinerjanya kurang, dana desanya bisa dikurangi,” ungkapnya lagi.
Karena itu,Andreas menekankan kepada kepala desa, untuk selalu memaksimalkan kinerja maupun serapan anggaran. “Agar peningkatan penerimaan dana desa dapat berjalan maksimal,” tegas dia. Pria asli Malang ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.
“Utamakan pencegahan, gunakan pengawasan dengan sistem warning system. Agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan program dan perencanaan,” tandasnya. Selain Andreas, sebagai pemateri workshop adalah Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Adityawarman D.
Lalu Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa, Wasis Prabowo serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Taukhid. Workshop dimoderatori Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dan dibuka Bupati Malang, HM Sanusi.
Seluruh kepala desa yang mengikuti acara ini, mengapresiasi rencana kenaikan dana desa tahun depan. Sanusi minta seluruh kepala desa selalu taat aturan dan perundang-undangan keuangan desa. “Jika kepala desa dan perangkat desa tidak melakukan penyimpangan dan paham aturan, saya yakin pasti dijauhkan dari masalah hukum,” terangnya. (ira/mar)