MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Malang Creative Center (MCC) dan Koridor Heritage Kayutangan merupakan dua ikon baru Kota Malang. Meski baru tahap pengembangan awal, kedua ikon ini sudah menjadi daya tarik masyarakat. Baik untuk berkegiatan maupun kerjasama. Akan tetapi, kedua ikon ini belum memiliki pengelola yang jelas hingga saat ini.
Hal ini dikhawatirkan menjadi masalah baru. Karena akan ada saling lempar kewenangan pengelolaan, ketika masyarakat ingin memanfaatkannya. DPRD Kota Malang menilai hingga saat ini, Pemkot Malang belum memiliki rancangan jelas pengelolaan dua tempat ikonik Kota Malang tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan, legislatif mengusulkan pembentukan Pokja (Kelompok Kerja) khusus untuk pengelolaan MCC dan Koridor Heritage Kayutangan.
“Karena kita dapat masukan dari masyarakat. Salah satunya di Kayutangan. Ada yang mau buat kegiatan, mereka bingung urus izinnya ke siapa. Mereka bingung ketika bukan masuk ranah Disporapar, dilempar ke Diskopindag, tidak masuk ke Kopindag diminta izin ke Dishub,” tegas Made, Selasa (29/11) kemarin.
Begitu pula untuk MCC. Made menilai pengelolaan MCC belum jelas. DPRD Kota Malang belum memiliki rincian pengelolaan, apakah dipegang penuh oleh Diskopindag atau Perumda Tugu Aneka Usaha, dibuatkan UPT atau skema lain.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kedua fasilitas ikon Kota Malang ini harus segera siap. Baik secara fisik maupun pengelolaannya. Jika tidak, dikahwatirkan pemanfaatannya kurang maksimal.
“Jika ada Pokja akan lebih mudah. Di Pokja nanti semua perangkat-perangkat daerah yang berkaitan dijadikan satu disitu. Terpusat kesana tapi dikerjakan secara satu kelompok. Agar masyarakat ini tidak bingung. Usul kami begitu lebih baik,” pungkasnya.
Menanggapi, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan pembentukan Pokja dirasa tidak perlu dilakukan. Ia mengatakan untuk MCC pengelolannya akan dipegang oleh Diskopindag. Sementara untuk urusan bisnis dikelola Perumda Tunas.
Untuk Koridor Kayutangan, selama ini dikatakan sudah berjalan dengan baik. Dan izin berkegiatannya bisa dipusatkan di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
“Tidak perlu. Sudah ada dinas-dinas. Kopindag nanti kelola MCC kerjasama dengan Tunas juga. Saya pikir jelas juga untuk Kayutangan,” pungkas Sutiaji. (ica/aim)