MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus aktif Covid-19 di Kota Malang cenderung mengalami peningkatan. Pada Kamis (1/12) kemarin, Data Pemprov Jatim, kasus aktif di Kota Malang hingga kemarin berjumlah 186 kasus. Karena itu, Pemkot Malang kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pemkot Malang juga telah mengeluarkan surat edaran khusus SE No 55 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Penguatan Posko PPKM Mikro di tingkat RW/RT yang ditanda tangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 22 November lalu.
“Sesuai intruksi pemerintah pusat. Secara nasional memang ada kenaikan kasus Covid-19,” jelas Wali Kota Malang Sutiaji kepada Malang Posco Media, kemarin.
Dijelaskannya, SE tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat, baik kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, kalangan pekerja kantoran, pengelola pendidikan dan masyarakat secara luas Kota Malang.
Dengan dikeluarkan SE No 55 ini ia meminta seluruh masyarakat kembali waspada akan ancaman kasus Covid-19. Dalam melakukan kegiatan apapun diharapkan kembali mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Skrining dengan pedulilindungi kita minta diaktifkan lagi. Bisa makan ditempat tapi jaga jaraknya, lalu maskernya diwajibkan,” paparnya.
Sementara itu menurut data Satgas Covid-19 Kota Malang sejak sepekan ini kasus aktif jumlahnya fluktuatif. Kerap naik kerap juga turun jumlahnya per harinya. Hanya saja tingkat kesembuhannya tinggi, sebesar 95 persen. Sementara presentase kematian di angka 4 persen.
Kemudian, BOR (Bed Occupancy Rate) masih berada di angka 9,80 persen keterisiannya. Sebanyak 4,49 persen kasus aktif Covid-19 diderita warga ber KTP Malang. Sisanya adalah warga KTP luar Kota Malang. (ica/aim)