MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Satpol PP Kota Batu bakal membentuk lima regu dalam penanganan ketertiban dan perlindungan masyarakat. Lima regu tersebut dibentuk atas dasar penerapan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana.
“Terkait Perda Penyelenggaraan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat yang baru saja kami sosialisasikan ke Pemdes/kelurahan di Kota Batu beberapa waktu lalu ada beberapa poin penting. Diantaranya membentuk lima regu Linmas dalam penanganan ketertiban dan perlindungan masyarakat,” ujar Arief.
Ia menjelaskan regu tersebut dibentuk atas SK Wali Kota. Lima regu yang ada di tiap desa/kelurahan tersebut meliputi regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi serta regu dapur umum.
Pembentukan regu tersebut penting dilakukan. Mengingat Linmas merupakan garda terdepan penanganan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat di lingkungan desa. Sehingga Linmas berperan penting dalam penanganan pertama ketika terjadi hal tak diinginkan sesuai tupoksi di tiap regu Linmas.
Nantinya regu Linmas tersebut bakal mendapatkan sarana dan prasarana. Serta mendapatkan biaya operasional yang memadai dan menunjang pelaksanaan kegiatan.
“Selain itu dalam Perda tersebut kami juga menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda berwenang menindak masyarakat yang melanggar aturan Perda. Mulai tertib tata ruang dan bangunan atau perijinan, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sosial, tertib lingkungan, tertib hiburan, tertib sungai dan air serta tertib semua yang ada di Perda,” urainya. (eri/nug)