MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib tahu politik. Namun mereka tidak boleh ikut politik praktis. Begitulah yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH,M Hum saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Malang di di Hotel Solaris, Rabu (7/12) kemarin. “ASN wajib tahu politik, tapi mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis,’’ katanya.
Nurman mengatakan, politik praktis yang disebut adalah ASN terlibat dalam partai politik, ASN terlibat kampanye, memberikan dukungan kepada calon tertentu dan lainnya. Menurutnya jika diketahui ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, maka sanksinya adalah pecat.
“Ini saya tida menakut-nakuti, tidak mengada-ada. Apa yang kami sampaikan sesuai aturan, yaitu PP nomor 94 tahun 2021. Jika ASN terlibat dalam politik praktis dan terlibat politik praktis maka sanksi beratnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,’’ tambahnya.
Dia mengatakan, saat mendapatkan pengaduan tentang ASN terlibat politik praktis, pihaknya langsung bertindak. Melakukan proses kepada yang bersangkutan. Dari proses inilah dapat diketahui apakah kesalahan yang diperbuat ASN kategorinya ringan, sedang atau berat.
Sanksi yang diberikan pun sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleah ASN yang melanggar.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan sosialisasi yang digelar kemarin, merupakan salah satu bentuk upaya mencegah ASN terlibat dalam politik praktis. “ASN itu harus netral. Tidak boleh berpihak kepada salah satu calon,’’ ungkapnya.
Dia tidak menampik jika ASN memiliki hak pilih. Namun demikian, ASN tidak boleh menunjukkan bahwa dia memihak. “Tahun 2020 lalu saat Pilkada Kabupaten Malang cukup banyak ASN yang secara terang-terangan memberikan dukungan. Hal inilah yang harus dilakukan pencegahan. Itu sebabnya, sosialisasi ini dilakukan secara terus menerus,’’ tandasnya. (ira/udi)