MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tahun 2022, ribuan pengajuan dispensasi menikah muda atau dibawah usia 19 tahun, diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Faktor keterbelakangan pendidikan dan ekonomi, melatarbelakangi tingginya pernikahan dini. Hingga November 2022, PA Kabupaten Malang sudah menerima permohonan 1.310 pasangan untuk menikah muda.
Sedangkan tahun 2021, angka dispensasi menikah muda yang diterima PA Kabupaten Malang tercatat 1.655 permohonan. Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan, meski menurun, namun permohonan di tahun 2022 ini masih cenderung tinggi. “Yang menjadi perhatian adalah tentang pemahaman masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, sudah ada revisi aturan untuk perempuan berusia 16 tahun, baru dapat dinikahkan pada usia 19 tahun. “Mungkin karena latar belakang budaya dan pendidikan, masyarakat juga masih belum siap dengan aturan itu,” paparnya. Dia tidak menampik, angka pernikahan dini, cenderung naik dalam lima tahun terakhir.
“Tahun 2017, ada 377 permohonan dispensasi nikah, tahun 2018 naik menjadi 847 permohonan. Lalu tahun 2019 menjadi 917 permohonan. Sedangkan 2020 melonjak hingga 1.783 permohonan dan tahun 2021, mencapai 1.762 permohonan,” urainya. Khairul menjelaskan, faktor pendorongnya yakni hamil di luar nikah hingga tak mampu melanjutkan pendidikan.
“Memang banyak orang tua yang berpikir simpel saja. Jika dalam situasi ekonomi yang kekurangan dan tidak mampu melanjutkan pendidikan, maka lebih baik anaknya dinikahkan saja. Latar belakang ekonomi dan pendidikan ikut kontribusi,” terangnya. Pengadilan agama, lanjut dia, dihadapkan dengan situasi yang cukup dilematis.
Sudah ada beberapa langkah yang diambil oleh pihak pengadilan untuk mencegah pernikahan dini dilakukan. Salah satunya melalui upaya menolak ajuan dan memberikan rekomendasi lebih baik untuk melakukan pernikahan cukup umur. Upaya serupa juga dilakukan pada problem perceraian keluarga. Khairul berharap, para orang tua juga menyadari dampak negatif pernikahan belum cukup umur. (tyo/mar)