Sosialisasi Penerapan UMK 2023
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU-Setelah ditetapkannya Upah Minim Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu menggelar Sosialisasi, di Hotel El Kartika Wijaya,Senin (12/12) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu Erwan Puja mengakui,ketetapan UMK yang mengalami kenaikan sekitar 7 persen menuai beragam respon. Tapi,lantaran telah ditetapkan, Disnaker menegaskan pengusaha wajib mematuhi UMK yang mengacu pada rumusan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
Ditambahkan, sosialisasi telah disampaikan pada pihak organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Dimana ketetapan UMK yang disetujui sebesar Rp 3.030.000 atau naik Rp 200 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
Dinamika terjadi dalam perumusan usulan UMK sebelum akhirnya diusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Dan, aturan formula perumusan sebelumnya diterapkan oleh pengusaha dengan acuan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
“Responnya beragam, terutama berkaitan dengan penetapan ini. Kita menggunakan Permenaker 18 tahun 2022. Sebelumnya PP 36, lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan ada perubahan formulasi sehingga Kabupaten/Kota menyesuaikan hingga menjadi usulan yang ditetapkan Rp 3.030.000,” jelasnya.
Dikatakannya, jika menggunakan formula sebelumnya yakni PP 36 tahun 2022, kenaikan yang dialami UMK Kota Batu sekitar Rp 70 ribu. Hal ini lebih dipandang layak oleh asosiasi pengusaha. Namun, di sisi Serikat Pekerja (SP) menolak. Sedangkan saat dilakukan perhitungan UMK dengan Formula Permenaker 18 semua Serikat Pekerja menerima.
“Jadi untuk Serikat Pekerja (SP) menerima dan tidak ada gejolak. Sementara untuk pengusaha, mereka masih melakukan uji materiil kembali terhadap aturan Permenaker 18 itu,” tutur Erwan.
Kendati begitu, pihaknya tetap menegaskan bahwa penerapan UMK nanti tetap mengacu pada Permenaker. Sebab, hal ini dinilai sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada.
“Intinya harus dipatuhi. Upah minimun merupakan jaring pengaman sosial dan upaya penghidupan layak bagi pekerja. Tentu saja keputusan ini saja tidak bisa memuaskan semua pihak, kemarin buruh yang menuntut kenaikan, sekarang Apindo yang merespon,” tambahnya.
UMK yang ditetapkan di Kota Batu itu berlaku mulai 1 Januari 2023. Erwan berharap, agar pengusaha memahami apa yang menjadi keputusan dan menerapkannya dengan baik. Sebab, menurut evaluasi pihaknya, masih banyak pengusaha di tahun 2022 yang tidak menerapkan UMK dengan sesuai aturan yang ada. Baik dari kalangan Apindo maupun PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan yang lain.
“Kita akan memantau pelaksanaan UMK melalui asosiasi-asosiasi. Selain langsung ke pengusaha potensial. Karena yang sekarang yang banyak kurang diterapkan pada pekerja yang low skill, atau relatif baru dalam masa pelatihan. Kemarin sudah ada evaluasi 2022 di mana ada beberapa yang belum melaksanakan UMK,” imbuhnya.(tyo/nug)