Malang Posco Media – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat kenaikan penerbitan dokumen perjalanan RI (paspor) tahun 2022 yang sangat pesat dibandingkan tahun 2021. Dalam paparan capaian kerja periode Januari-November 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, tahun lalu jumlah penerbitan paspor sebanyak 8.481. Sedangkan di tahun ini penerbitan paspor sebanyak 68.442.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani menyebutkan, kenaikan yang sangat signifikan ini karena pandemi covid sudah mulai berakhir dan banyak negara yang sudah membuka diri untuk wisata, pendidikan maupun kerja.
“Tahun 2021 lalu banyak negara yang menutup diri untuk meminimalisir penyebaran covid. Selain itu, dari dalam negeri sendiri juga memberikan pembatasan bagi WNI yang ke luar negeri,” papar Ramdhani, Kamis (15/12).
Meningkatnya penerbitan paspor ini juga berimbas pada kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor. Tahun 2021, PNBP paspor di Kantor Imigrasi Malang tercatat Rp 3.687.250.000,-. Sementara tahun ini PNBP paspor melesat menjadi Rp 24.610.350.000,-.
Dalam paparan itu juga disebutkan tentang jumlah penolakan permohonan paspor. Ramdhani mengatakan, tahun ini Kantor Imigrasi Malang melakukan penolakan sebanyak 291 paspor. Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi.
“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” sambungnya.
Untuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kantor Imigrasi Malang mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 46 WNA serta melakukan deportasi kepada delapan WNA. Deportasi didominasi oleh kasus overstay.
“Dari delapan WNA yang kami deportasi, enam di antaranya karena overstay. Satu WNA dideportasi karena merupakan eks napi kasus pemalsuan dokumen dan satu lagi karena persoalan perkawinan campuran,” tutur Ramdhani.
Sementara itu, pada 2022 ini Kantor Imigrasi Malang meraih dua penghargaan, yakni UPT dengan Pengawasan Kearsipan Terbaik dan UPT dengan Pengelolaan Media Sosial Instagram Terbaik. Ramdhani berharap ke depan Kantor Imigrasi Malang bisa mendapat prestasi lebih baik serta meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hasil IKM dan IPK di tahun 2022 tercatat di angka maksimal. (nda)