MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran pagar besi dan fasilitas Stadion Kanjuruhan. Mereka yang juga penanggungjawab dari CV Anam Jaya Teknik (AJT) langsung ditahan di sel Polres Malang. Modusnya, pembongkaran itu karena tergiur keuntungan.
Kedua pelaku yang menjadi tersangka yakni penanggung jawab PT AJT, Fernando Hasyim Ashari, 19, warga Kelurahan Jodipan, Kota Malang dan seorang mandornya, Yudi Santoso, 46, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Mereka disebut datang ke Stadion Kanjuruhan Minggu (27/11) dan masuk ke dalamnya dengan membongkar gembok dengan las.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik bahkan menerangkan, sekitar 30 orang yang masuk ke Stadion Kanjuruhan tersebut, sempat mengadakan selamatan sebelum melakukan pembongkaran. “Keesokan harinya, sekitar 15 pekerja datang hendak masuk ke stadion. Namun, karena tidak membawa surat perintah kerja, kehadiran mereka ditolak,” terangnya.
Namun beberapa pekerja, diam-diam masuk melalui gerbang pintu A yang tidak dikunci dan tiba-tiba melakukan pembongkaran pagar besi berdiri depan pintu D. Mereka juga melakukan pembongkaran paving depan pintu B dan F. Mengetahui hal tersebut, petugas Dispora Kabupaten Malang menghentikan dan meminta para pekerja keluar.
Taufik, sapaannya menjelaskan, penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka, Jumat (16/12) lalu. Hasilnya, Kanit III Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa menetapkan Fernando dan Yudi menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membongkar Stadion Kanjuruhan.
Mulai tabung gas berukuran 12 kilogram, tabung oksigen, peralatan las dan linggis. Polisi juga telah mengamankan selembar Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang mencatut nama PT Anugerah Citra Abadi (ACA), serta selembar kuitansi pembayaran uang muka pembongkaran Stadion Kanjuruhan senilai Rp 350 juta yang dibayarkan kepada seseorang bernama Surya Hadi.
“Dari bukti-bukti yang kami amankan itu, menjadi dasar penetapan tersangka pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Dan untuk keaslian SPK itu, sudah dinyatakan palsu,” tegas Choirul Mustofa. Dia menjelaskan, pelaku bekerja sebagai pemborong besi bekas, dengan keuntungan sebanyak Rp 2,7 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat 1.
Fernando sendiri mengungkapkan penyesalannya. Dia juga meminta maaf kepada Pemkab Malang sebagai pemilik aset atas perbuatan perusakan. “SPK tidak saya cek dan langsung percaya. Saya sebagai penanggung jawab memohon maaf kepada Bupati Malang karena merusak sarana prasarana Stadion Kanjuruhan,” terangnya. (tyo/mar)