MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Malang diduga banyak yang diselewengkan. Ini setelah Inspektorat Kabupaten Malang menemukan banyak kejanggalan dalam temuan antara laporan keuangan APBDes dengan fakta di lapangan. 85 persen permasalahan, terlihat dari kelebihan bayar dalam pengerjaan proyek di desa.
Dikonfirmasi ini, Inspektur Kabupaten Malang, DR. Tridiyah Maistuti, SH, MSi mengatakan, dari 60 desa yang APBDesnya diperiksa, 85 persen kerugian negara adalah dalam volume pengerjaan dalam proyek. “Ada ketidaksesuaian data di lapangan dengan perencanaan. Tentunya, ini sangat mengakibatkan kerugian negara. Contohnya pengerjaan jalan,” ungkap dia.
Dalam perencanaan, jalan yang dikerjakan sejauh 100 meter. “Namun di lapangan, yang dikerjakan hanya 50 meter. Sementara pembayarannya tetap 100 meter. Ini yang kami temukan dalam pemeriksaan. 85 persen persoalan adalah di pembayaran negara yang kelebihan. Temuan seperti ini sangat banyak di APBDes tahun 2022. Ini tidak boleh,” katanya.
“Ini yang kami sesalkan. Kami tidak kurang memberikan arahan, dan sosialisasi. Tapi masih saja ada temuan seperti ini,” katanya. Sayangnya, dia tidak menyebutkan desa mana yang diduga melakukan penyelewengan hingga kelebihan bayar. “Pemeriksaan, memang kami lakukan setengah APBDes tahun sebelumnya, setengah lagi APBDes saat ini,” ungkapnya.
Selain itu, temuan yang juga mendominasi hasil pemeriksaan laporan keuangan APBDes adalah hasil sewa tanah kas desa, tidak masuk dalam kas desa. “Ini juga paling banyak. Sewa tanah kas desa itu harusnya masuk ke kas desa, bukan menjadi hak kepala desa. Hasil sewa tanah kas desa, bisa digunakan untuk tambahan penghasilan tetap aparatur desa,” urai dia.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang itu, menegaskan, harusnya dibuatkan aturan melalui musyawarah terlebih dulu. “Dalam artian, harus masuk kas desa dulu,” ucapnya. Dari segala banyak temuan permasalahan keduangan ini, Tridiyah menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Meskipun turun, dibandingkan tahun 2021 yang mencapaRp 3 miliar, tapi hal ini tidak dibenarkan.
“Pemeriksaan sudah selesai kami lakukan akhir November 2022 lalu. Desa yang ada temuan itu, wajib mengembalikan 60 hari setelah BAP ditandatangani. Jika tidak mengembalikan, maka hasil pemeriksaan ini bisa menjadi dokumen publik, sehingga saat sewaktu-waktu ada permintaan dari Aparat Penegak Hukum, tentu akan segera kami berikan,” tandasnya. (ira/mar)