MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang masih menjadi momok. Pasalnya, pelaku yang tertangkap masih berusia muda atau produktif. Di tahun 2022, penanganan hukum terhadap kasus narkoba di Polres Malang mencapai 265 kasus. Sementara jumlah tersangka mencapai 307 orang, didominasi usia 20 hingga 30 tahun.
Angka kasus tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 dengan total 248 kasus dengan tersangka 270 orang. Terbanyak, mereka sebagai pengedar. “Banyak tersangka yang berperan sebagai pengedar. Mencapai 241 orang. Sedangkan yang pengguna sekitar 64 orang,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, kemarin.
Dia menuturkan, selain tersangka narkoba didominasi usia muda, namuun masih ada pelaku yang berusia 40 tahun yang tersandung kasus narkoba itu. “Saat ini, anak – anak yang juga statusnya masih pelajar juga tertangkap kasus narkoba dan menjalani proses rehabilitasi,” papar Kholis, sapaannya. “Awalnya mereka dipengaruhi oleh teman untuk menyalahgunakan narkoba,” tambah dia.
Namun, belakangan, anak – anak tersebut juga diminta mengedarkan dengan tawaran yang menggiurkan. Yakni memiliki keuntungan tinggi. Barang bukti narkotika yang telah diamankan Polres Malang terdiri dari 3,3 kilogram sabu. Sedangkan barang bukti ganja mencapai 18 kilogram, obat keras berbahaya (Okerbaya) 160 ribu butir, serta miras sebanyak 3.252 botol.
Adanya peningkatan kasus narkoba di tahun 2022, menjadi perhatian khusus bagi Polres Malang agar di tahun 2023 peredaran obat berbahaya ini bisa ditekan. “Jika generasi mudanya rusak, mau dibawa kemana bangsa ini. Nah, inilah menjadi pekerjaan rumah kami, untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Malang,” tutupnya. (tyo/mar)