MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah memastikan seluruh transaksi perpajakan per 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat pun diminta untuk melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut disosialisasikan oleh Kepala KPP Pratama Batu, Gatot Sulandoko kepada Pemkot Batu dan masyarakat mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Validasi NIK menjadi NPWP merupakan proyek nasional yang telah berjalan sejak 14 Juli tahun 2022 lalu. Karena masih 32 persen WP di KPP Pratama Kota Batu, kami bersama Pemkot Batu terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar WP segera melakukan validasi, baik secara online maupun datang langsung ke KPP Pratama Batu,” ujar Gatot kepada Malang Posco Media, Rabu (4/1) siang.
Karena itu, lanjut dia, WP diwajibkan untuk aktif atau jemput bola dalam melakukan validasi NIK menadi NPWP. Masyarakat bisa melakukan validasi NPWP di laman DJP Online. Caranya masyarakat bisa login ke akun pajaknya, kemudian mengecek status NPWP-nya apakah sudah tervalidasi dengan NIK atau belum. Bila belum bisa langsung melakukan validasi.
Perlu diketahui meski NIK akan menjadi NPWP, bukan serta merta semua orang yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pasalnya bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp 54 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara itu, Plh Wali Kota Batu, Zadim Effisiensi mengatakan terkait validasi NIK menjadi NPWP telah disampaikan kepada seluruh ASN Pemkot Batu. Menurutnya ASN harus menjadi contoh bagi bagi masyarakat untuk tertib pajak dan administrasi.
“Validasi NIK menjadi NPWP ini juga sangat penting bagi ASN Pemkot Batu. Pasalnya ASN atau pejabat Pemkot Batu memiliki kewajiban setiap awal tahun (terakhir 31 Maret 2023.red) harus melakukan laporan SPT pajak tahunan dan laporan harta kekayaan penyelengara negara (LHKPN). Sehingga ASN Pemkot Batu harus segera melakukan validasi,” bebernya.
Zadim melaporkan bahwa jumlah ASN Pemkot Batu yang wajib lapor HKPN Kota Batu Tahun 2022 sejumlah 116 wajib lapor (WL). Dengan keterangan Eksekutif 86 WL dan Legislatif 30 WL. Pelaporan dapat dilakukan pada aplikasi elhkpn.kpk.go.id mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2023.
“Laporan SPT tahunan ini wajib bagi semua pejabat dan pegawai. Sedangkan untuk LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat tertentu seperti pejabat Eselon 2, Kabag di lingkungan Setda Kota Batu, Camat, Lurah, Direktur BUMD, Auditor/P2UPD/PPBJ di BLP Setda Kota Batu,” imbuhnya. (eri)