spot_img
Wednesday, July 2, 2025
spot_img

Alih Status Jalan Raya Pandanrejo-Giripurno

Diusulkan Sejak 2018,Belum Ada Kejelasan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu terus berupaya untuk meningkatkan status Jalan Raya Bendo (Giripurno-Karangploso) menjadi jalan provinsi. Namun usulan yang telah diajukan sejak tahun 2018 tersebut masih saja jalan ditempat tanpa kejelasan.

“Terkait pengajuan alih status Jalan Bendo (Giripurno-Karangploso) menjadi jalan provinsi terus kami usahakan. Terbaru Pemkot Batu telah bersurat kepada Gubernur Jatim pada 15-11-2022 tentang perubahan status jalan kota menjadi jalan provinsi,” ujar Plh Wali Kota Batu, Zadim kepada Malang Posco Media, Senin (9/1) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa usulan alih status tersebut bertujuan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Kota Wisata Batu (KWB). Mengingat Jalan Raya Bendo menjadi jalan alternatif bagi wisatawan atau masyarakat dari arah Utara/Timur menuju Kota Batu melalui Karangploso, Kabupaten Malang.

“Usulan alih status ini untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di KWB. Jalan Raya Bendo merupakan jalan alternatif keluar masuk KWB. Sehingga wisatawan tidak hanya melalui Jalan Ir. Soekarno, tapi bisa melalui Jalan Raya Bendo Giripurno-Karangploso,” bebernya.

Diketahui sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait perubahan status Jalan Raya Pandanrejo-Giripurno menjadi jalan provinsi. Meskipun program tersebut sudah tertuang dalam RPJMD Kota Batu tahun 2017-2022.

Selain itu perubahan status jalan ini memang perlu kesepahaman antara Pemkot Batu dan Pemkab Malang serta Pemprov Jatim. Pasalnya jalan tersebut separuhnya berada di Kota Batu dan separuhnya masuk Kabupaten Malang atau berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.

“Sebenarnya jalan ruas Giripurno (Batu) sudah bagus dan lebar. Tinggal jalan dari perbatasan Giripurno Ke Karangploso yang kurang bagus dan kurang lebar. Sehingga tidak leluasa untuk kendaraan besar melewati. Apalagi jalan tersebut sebagai jalan alternatif ke KWB. Oleh karena itu perlu diambil alih menjadi jalan provinsi,” imbuhnya.

Sangat disayangkan untuk pemeliharaan jalur alternatif tersebut sangat minim. Pasalnya jalur sepajang Pandanrejo-Giripurno Kota Batu berbatasan langsung dengan jalur Karangploso, Kabupaten Malang. Serta terbatasnya anggaran. 

Sementara itu, Ditambahkan oleh Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022. Telah tertuang rencana perubahan status ruas jalan Kota Batu-Giripumo menjadi jalan Provinsi.

Perubahan status jalan tersebut sebagai pencapaian misi meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kawasan perdesaan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. Adapun jalan yang diusulkan untuk dialihkan status menjadi jalan provinsi di Jalan Batu-Giripurno memiliki panjang 4,329 Km. Sedangkan panjang Jalan Giripurno (4,3 Km)- Karangploso (4,4 Km) mencapai 8,7 Km.

“Perubahan status ini juga dalam rangka mewujudkan rencana tersebut dipandang perlu adanya daya dukung infrastruktur jalan yang memadai, terintegrasi dengan rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Nasional. Serta sinergitas kerjasama antar wilayah,” imbuhnya.

Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Batu ini menambahkan bahwa terkait pengajuan alih status jalan kota menjadi milik provinsi telah mendapat titik terang. Diungkapnya bahwa pengajuan yang telah ia sampaikan telah dinyatakan layak sudah ada desk BA usulan perubahan jalan tersebut tanggal 9 Desember 2021.

“Kemudian Pemkot Batu kembali bersurat kepada Gubernur Jatim pada 15-11-2022 tentang perubahan status jalan kota menjadi jalan provinsi. Dari hasil kajian Bina Marga telah menyatakan layak untuk dialihkan jadi jalan provinsi. Tinggal menunggu kabar dari Provinsi,” ungkapnya. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img