.
Monday, December 16, 2024

Korban Gempa Bangun Rumah dengan Uang Sendiri

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dana Siap Pakai (DSP) untuk korban gempa bumi dengan kategori rumah rusak berat, belum juga dicairkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang. Bukan karena masalah anggaran, namun pencairan bantuan dari BNPB tersebut menunggu penilaian dari tim teknis.

Hal ini disampaikan Bendahara Pembantu Pengeluaran DSP BNPB untuk Pemkab Malang Wahyu jadmiko. Ditemui usai mengikuti rapat koordinasi di ruang rapat anusapati di lingkungan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Micko – begitu dia akrab disapa – mengatakan penilaian dari tim teknis ini merupakan syarat dari BNPB untuk melakukan pencairan.

“BNPB membutuhkan verifikasi tim teknis. Nanti tim teknis akan melakukan penilaian untuk rumah warga dengan kategori rusak parah yang sudah dibangun. Jika nilainya pas Rp 50 juta, maka uang bantuan itupun langsung bisa dicairkan,” katanya. Saat bangunan rumah yang telah dibangun, nilainya tidak sampai angka itu, maka tim teknis wajib memberikan rekomendasi.

“Begitu juga dengan rumah warga yang belum dibangun, akan diberikan rekomendasi oleh tim teknis,” tambah Pranata Bencana BPBD Kabupaten Malang ini. Prisipnya ditegaskan oleh Micko, bahwa bantuan berupa DSP, hanya boleh digunakan untuk membangun rumah, bukan untuk yang lainnya. “Karena itu adanya penilaian oleh tim teknis ini untuk mengetahui nilai dari bangunan,” tegasnya.

Dia pun tidak menampik jika banyak korban gempa yang rumahnya rusak berat sudah membangun kembali rumahnya. “Ada yang dibangun full ada yang dibangun seadanya. Prinsipnya ya itu tim teknis akan melakukan peniliaian atau verifikasi dulu, sebelum uang bantuan dicairkan,” tambahnya. Micko juga menjelaskan jika bantuan DSP sendiri sudah masuk ke rekening Pemkab Malang.

Nilainya mencapai Rp 49,65 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 993 warga yang menjadi korban gempa bumi dengan kategori rumah rusak berat. “Uangnya sudah ada. Tapi ya itu, tidak bisa dicairkan karena ada syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya. Dia juga menjelaskan, sejatinya BPBD Kabupaten Malang mengusulkan data 1020 rumah rusak berat.

Namun kemudian setelah dilakukan verifikasi, dari jumlah tersebut 10 rumah diketahui terdapat data ganda.  “Sementara yang 17 rumah, dulu itu karena persyaratannya kurang. Kami terus coba melakukan komunikasi dengan pusat, namun pusat yaitu BNPB telah mengunci data rumah rusak berat sebanyak 993,” tambah Micko. BPBD Kabupaten Malang tetap mengusulkan ulang bantuan 17 rumah tersebut. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img