spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Gandeng FH Unmer Malang, Kejari Kota Malang Tambah Satu Rumah RJ

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelayanan masyarakat agar dapat mendapatkan proses keadilan yang cepat dan murah, terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Rumah Restorative Justice (RJ), untuk proses peradilan di luar persidangan kembali bertambah di Kota Malang.

Kejari Kota Malang secara resmi menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Merdeka (Unmer) Malang untuk menambab jumlah Rumah RJ. Agenda ini selain dua pihak tersebut, juga berkolaborasi dengan Komunitas Peradilan Semu Unmer Kota Malang, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer Malang.

Dekan FH Unmer Dr. Setiyono, SH., M.H., mengatakan Rumah RJ ini wujud senergi Unmer dan Kejari Kota Malang. Diawali dengan komunikasi dari Komunitas Peradilan Semu Unmer, yang sempat berkunjung ke Kantor Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu.

Dalam momen tersebut, ada tiga poin yang berhasil disepakati untuk dicapai bersama. Poin ini menjadi ikatan sinergitas dalam bingkai kerja sama positif, antara lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) dengan lembaga pendidikan tinggi. “Poin pertama, kerja sama di bidang pendidikan yang berupa mahasiswa magang dan Kuliah Tamu dari praktisi kejaksaan. Kemudian yang kedua bidang penelitian, berupa kerja sama penelitian antara jaksa dengan dosen dan Penulisan Jurnal. Ketiga, kerjasama pendirian Rumah Restorative Justice di Universitas Merdeka Malang,” ujarnya usai peresmian Rumah RJ.

Adanya Rumah RJ ini diharapkan para dosen FH Unmer juga bisa mengabdi. “Berkolaborasi bersama dengan jaksa, untuk melakukan mediasi dengan tujuan penghentian penuntutan dan mewujudkan keadilan dengan tidak harus melalui persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, SH., M.H., memiliki harapan penting dengan bertambahnya Rumah RJ di Unmer ini. Ia ingin ke depan, akademisi baik dosen maupun mahasiswa di Unmer Malang bisa merasakan kehadiran lembaga Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

“Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini, telah dan harus disesuaikan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat,” sambungnya. (rex/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img