.
Saturday, December 14, 2024

Kejari Tambah Rumah Restorative Justice

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menambah Rumah Restorative Justice (RJ) untuk memberikan layanan proses keadilan yang cepat dan murah di luar persidangan. Kali ini menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Merdeka (Unmer) Malang sebagai Rumah RJ.

Selain dua pihak tersebut, juga berkolaborasi dengan Komunitas Peradilan Semu Unmer Kota Malang, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer Malang.  Dekan FH Unmer Dr. Setiyono, SH., M.H., menyampaikan Rumah RJ ini wujud seinergi Unmer dan Kejari Kota Malang. Diawali dengan komunikasi dari Komunitas Peradilan Semu Unmer yang sempat berkunjung ke Kantor Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu.

“Dalam momen ini, ada tiga poin yang berhasil disepakati untuk dicapai bersama. Poin ini menjadi ikatan sinergitas dalam bingkai kerjasama positif, antara lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) dengan lembaga pendidikan tinggi,” kata Dr. Setiyono, SH., M.H. kepada Malang Posco Media, Kamis (19/1) kemarin.

Dijelaskannya, poin pertama kerjasama di bidang Pendidikan yang berupa mahasiswa magang dan kuliah tamu dari praktisi Kejaksaan. Kedua adalah bidang penelitian, berupa kerjasama penelitian antara jaksa dengan dosen dan penulisan jurnal. Dan yang ketiga kerjasama pendirian Rumah Restorative Justice di Universitas Merdeka Malang.

“Adanya Rumah RJ ini tentu diharapkan agar para dosen FH Unmer juga bisa mengabdi. Berkolaborasi bersama dengan jaksa, untuk melakukan mediasi dengan tujuan penghentian penuntutan dan mewujudkan keadilan dengan tidak harus melalui persidangan,” imbuhnya.

Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, SH., M.H., juga memiliki harapan penting dengan bertambahnya Rumah RJ di Unmer ini. Ia ingin ke depan, akademisi baik dosen maupun mahasiswa di Unmer Malang bisa merasakan kehadiran lembaga Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

“Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini, telah dan harus disesuaikan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat,” sambungnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang itu mengatakan, bahwa Rumah RJ ini akan menggandeng seluruh elemen yang ada di Unmer Malang. Sehingga sangat diharapkan, untuk ke depan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar.

“Tentunya yang paling penting adalah, adanya hal ini bisa memberi manfaat bagi semua. Serta mewujudkan keadilan hukum, tanpa mengurangi hak atau kewajiban bagi pihak yang berperkara,” tandasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img