spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

2022, PA Terima 51 Pengajuan Asal Usul Anak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sepanjang tahun 2022, puluhan anak di Kabupaten Malang lahir tanpa pernikahan yang sah atas hukum negara. Hal tersebut disinyalir dari permohonan penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama (PA). Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2021. Permasalahan tersebut memang masih terjadi di kalangan masyarakat.

Dari data perkara PA Kabupaten Malang, selama tahun 2022, sebanyak 51 pengajuan asal usul anak yang diterima. Sedangkan yang diputus sekitar 37 kasus. Jumlah ini naik dibanding tahun 2021. Jumlah yang diterima 33 kasus, dengan yang diputus sebanyak 24 perkara.

“Pengajuan asal usul anak, biasanya diajukan oleh pasangan yang belum menikah secara resmi, atau diragukan anak tersebut sebenarnya dari siapa,” kata Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul. Dia menerangkan, permohonan asal usul anak ke PA seringkali dilakukan oleh pasangan yang memiliki riwayat menikah siri.

Sebab, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak bisa langsung dibuatkan akta lahir atas nama ayahnya. Nantinya, anak atau ibu yang mengajukan asal usul anak, akan tetap diterima oleh PA. Meski begitu, tidak semua dikabulkan. Setelah perkara diputuskan, bakal ada penetapan status mereka yang dibedakan menjadi anak yuridis dan anak nasab. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img