spot_img
Thursday, July 3, 2025
spot_img

Formasi Protes Pemberlakuan PMK 161/2022

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG  – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengajukan protes terhadap Bea dan Cukai. Tata pengiriman tembakau yang diuji materikan Formasi ke Mahkamah Agung (MA) masih terus dijalankan Bea Cukai. Padahal beberapa pasal yang menjadi objek uji materi pada  PMK 161/2022  seharusnya ditunda pemberlakuannya sampai uji materi tersebut berkekuatan hukum tetap

Ketua Harian Formasi Heri Susianto menegaskan, pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 161/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang diajukan uji materi ke MA oleh Formasi  harusnya ditunda pemberlakukannya sampai uji materi tersebut berkekuatan hukum tetap, diterima atau justru ditolak MA.

 “Dalam praktiknya, ternyata PMK 161/2022, termasuk pasal-pasal yang diuji materi tetap berjalan. Kami bahkan diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait pemberlakuan PMK tersebut,” kata Heri Susinato, Jumat (27/1).

Malang Posco Media

Bahkan Ditjen Bea Cukai dalam merespon uji materi dari Formasi, kata dia, terkesan abai. Bea Cukai mengulur waktu dengan tidak menjawab perintah dari MA untuk menjawab keberatan dari Formasi atas pasal-pasal tertentu seperti pengaturan tata pengiriman tembakau pada PMK 161/2022.

Dengan respon tidak ada jawaban  atas uji materi Formasi selama 14 hari, dia menduga, Ditjen Bea Cukai sengaja mengulur-ulur waktu sehingga batas waktu pemberlakuan efektif PMK 161/2022 per 14 Februari terealisasi.  Dengan demikian, maka ketentuan-ketentuan mengenai tata pengiriman berlaku meski pasal dalam PMK tersebut masih dalam proses uji materi.

“Ini berarti tidak ada political will dari pemerintah dalam membina IHT,” ucapnya.

Secara materi, dia menegaskan, pasal dalam PMK 161/2022 yang mengatur tata pengiriman tembakau telah diputus MA tidak boleh diberlakukan dengan terbitnya PMK 134/2019. Beberapa pasal dalam PMK tersebut merevisi pasal-pasal dalam PMK No. 94/2016 yang diuji materi Formasi.

“Jadi pasal yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MA kok justru dihidupkan dalam PMK No. 161/2022,” ujarnya.

Dia menilai dalam PMK 161/2022 tersebut dinilai memiliki banyak pasal yang saling bertentangan dan merugikan, serta mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ada beberapa pasal yang merugikan dan membingungkan seperti terkait keharusan pemberian cukai bagi tembakau iris (TIS). Ketentuan itu menyulitkan pelaku IHT karena tembakau iris yang dikirim ke pabrik harus diberi cukai.

“Implikasi dari pemberlakukan pasal-pasal yang diuji materi oleh Formasi dalam PMK 161/2022 sangat menyulitkan bagi pelaku IHT. Birokrasi yang harus dilalui pelaku IHT menjadi panjang dan ribet,” terangnya.

Kenyataan itu, kata Heri, justru bertentangan dengan semangat dari pemerintah yang ingin memudahkan iklim berusaha dan investasi dengan diterbitkan UU Cipta Kerja. Pertimbangan lain, kata dia, regulasi tersebut aneh. Pemerintah justru mempersulit usaha yang yang jelas-jelas legal, PR yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Protes kami terhadap terus bersikukuhnya Bea dan Cukai dalam memberlakukan pasal-pasal dalam PMK 161/2022 yang kami uji materi di MA, telah kami sampaikan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Jika  masih tidak ada respon, maka kami akan melakukan langkah yang lebih radikal sebagai bentuk protes atas tindakan Bea Cukai tersebut,” tandasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img