.
Sunday, December 15, 2024

Sebagian Besar Berizin ke Kabupaten Malang

Copot Ratusan Reklame Ilegal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Satpol PP Kota Batu mencatatkan hampir 80 persen reklame yang terpasang di Kota Batu berizin ke Kabupaten Malang. Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Pemkot Batu Bambang Kuncoro.

“Hampir 80 persen reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu adalah reklame berizin Kabupaten Malang. Seharusnya pemasangan reklame harus sesuai wilayah perizinan,” ujar Bambang.

Dalam pekan ini saja, pihaknya telah menertibkan ratusan reklame ilegal. Termasuk yang berizin di Kabupaten Malang.

Bambang menerangkan bahwa reklame ilegal banyak dipasang di Jalan Ir. Soekarno, Abdul Ghani, Sultan Agung dan jalan-jalan protokol di Kota Batu.

Rata-rata reklame liar lebih didominasi dari perumahan dan wisata. Dengan banyak pemasangan berada di wilayah Kecamatan Batu karena lokasi yang strategis.

“Bukan hanya reklame yang tidak berizin. Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan seperti memasang di pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik juga kami tertibkan,” bebernya.

Lebih lanjut, penertiban dilakukan untuk menjaga estetika Kota Batu. Selain itu untuk menekan adanya kebocoran pajak reklame di Kota Batu.

Perlu diketahui untuk tahun 2022 pajak reklame terealisasi Rp 1,583 miliar ditarget Rp 1,5 miliar. Diharapkan dengan kegiatan rutin penertiban reklame liar mampu meningkatkan target pajak tahun 2023 lebih maksimal.

Penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP tersebut mengacu Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu. (eri/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img