MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Upaya Pemkab Malang mengisi kekosongan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) terkendala persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga kemarin, usulan Seleksi Terbuka (Selter) untuk pengisian kursi kosong JPTP, belum ada jawaban.
Seperti diketahui, di Pemkab Malang ada lima kursi JPTP yang masih kosong. Yakni Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
“Kami masih menunggu surat persetujuan dari KASN. Kami sudah mengusulkan untuk membuka seleksi terbuka sejak awal tahun. Tapi belum ada balasan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah SH, MHum.
Dia mengatakan, pengisian kursi kosong JPTP memang tidak hanya menggunakan seleksi terbuka. Tapi juga ada yang menggunakan sistem pengukuran job fit. Meskipun demikian, keduanya tetap wajib diusulkan kepada KASN. “Sekalipun sudah otonomi daerah, tapi untuk pengisian jabatan, aturannya adalah mengusulkan ke KASN,” urainya.
Nurman, sapaannya menyadari untuk mendapatkan persetujuan KASN, membutuhkan waktu. Mengingat usulan membuka seleksi terbuka juga dilakukan oleh pemerintah daerah lain. “Ya tidak ada yang bisa kami lakukan selain menunggu, sambil sesekali menanyakan ke KASN,” tambahnya.
Mantan Camat Kepanjen ini mengaku, untuk sementara, jabatan kosong diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). “Sejauh ini tidak ada masalah. Seluruh program OPD dengan kursi JPTP kosong tetap berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala karena program yang disusun itu berjalan sesuai sistem. Jadi tidak ada kendala,” urainya.
Dia hanya menyebutkan, secara tugas Pelaksana Tugas dengan definitive, hanya berbeda dalam mengambil kebijakan strategis. “Pelaksana Tugas tidak bisa membuat keputusan. Contohnya terkait usulan anggaran, tidak bisa langsung. Usulan itu harus dikoordinasikan dan mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah,” ujar dia.
Sementara untuk tugas lain terkait kedinasan, Nurman pun mengatakan tidak ada perbedaan antara Pelaksana Tugas dengan pejabat definitif. “Selain kebijakan strategis, tidak ada yang berbeda. Semuanya tetap sama untuk mendukung pekerjaan Pemkab Malang,” tandasnya kepada Malang Posco Media. (ira/mar)