MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Eksekusi di sebuah rumah di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Kecamatan Klojen berlangsung alot, Rabu (15/2) pagi. Bangunan tersebut merupakan rumah dinas mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang yakni dr. Asriningrum Hananiel.
Sebelumnya rumah dinas itu memang sudah ditinggali oleh mendiang dr. Asriningrum sejak 1 Januari 1963. Semenjak yang bersangkutan meninggal 12 November 1982 silam, rumah tersebut ditempati oleh anak menantu yakni Kanthi Pujirahayu, 53 dan cucu dr. Asriningrum, Yosia Abdi Wicaksono Hananiel, 32.
Yosia mengatakan Bulan Mei 2021 lalu, kedua pihak tersebut sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Kedatangan orang tersebut, meminta kepada kedua pihak agar segera mengosongkan rumah dinas.
Mendapati hal itu, keduanya melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua PBH Peradi Malang yakni Husain Tarang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Gugatan ini dilayangkan pada beberapa instansi pemerintah yang berkaitan dengan aset rumah dinas ini.
Mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat satu, RSSA Malang sebagai tergugat dua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat tiga dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat. “Gugatan kepada beberapa instansi pemerintah tersebut dikarenakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia mengaku segala pembayaran tagihan seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahunan, PLN dan PDAM, serta perawatan rumah dilakukan oleh keluarganya. Penghuni sempat mengaku bahwa PBB Tahunan sekitar Rp 3 juta hingga saat ini masih dibayar oleh pihak penggugat, dan PBB tersebut masih tertera nama Nugroho Sutrisno Putro yang notabene suami dan ayah dari penggugat.
Sementara itu, Pejabat Fungsional AKPD BKAD Provinsi Jatim Suryo Handoko menjelaskan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, gugatannya ditolak. Sehingga, sampai sekarang penghuni tidak memiliki legal standing (dasar hukum).
Dari pihak Dinkes Provinsi Jatim sendiri telah memiliki dasar kekuatan hukum berdasarkan sertifikat surat hak pakai nomor 55 tahun 2016. Sertifikat ini sendiri meliputi luas tanah seluars 1.971 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi, yang bertempat di Jalan Ijen nomor 8 Malang. (rex/jon)