MALANG POSCO MEDIA- Sempat alot tapi akhirnya Pemprov Jatim kembali menguasai rumah dinas (rumdin) di Jalan Simpang Ijen No 8 Kota Malang. Penguasaan kembali aset negara itu juga berdasarkan rekomendasi KPK.
Sebelumnya rumah itu ditempati anak dan cucu mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang yakni mendiang dr Asriningrum Hananiel. Mereka resmi keluar dari rumah yang ditempati selama 40 tahun itu. Itu setelah pelaksanaan eksekusi, Rabu (15/2) pagi.
Eksekusi sempat alot. Diwarnai penghadangan oleh cucu dr Asriningrum. Namun melalui proses komunikasi, akhirnya proses pelaksanaan eksekusi bisa dilakukan.
Sebelumnya rumah dinas itu ditempati mendiang dr Asriningrum sejak 1 Januari 1963. Semenjak dr Asriningrum meninggal dunia 12 November 1982 silam, rumah tersebut ditempati anak menantu yakni Kanthi Pujirahayu, 53 tahun dan cucu dr Asriningrum, Yosia Abdi Wicaksono Hananiel, 32 tahun.
Yosia mengatakan Mei 2021 lalu, kedua pihak tersebut sempat didatangi seseorang yang mengaku dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Kedatangannya meminta kepada kedua pihak segera mengosongkan rumah dinas.
Mereka mengajukna gugatan melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua PBH Peradi Malang yakni Husain Tarang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Gugatan ini dilayangkan pada beberapa instansi pemerintah yang berkaitan dengan aset rumah dinas ini.
Mulai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat satu, RSSA Malang sebagai tergugat dua, Pemprov Jawa Timur Cq Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat tiga dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat.
“Gugatan kepada beberapa instansi pemerintah tersebut dikarenakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Ia mengaku segala pembayaran tagihan seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), PLN dan PDAM, serta perawatan rumah dilakukan oleh keluarganya. Mereka mengaku PBB tahunan sekitar Rp 3 juta hingga saat ini masih dibayar oleh pihak penggugat. PBB tersebut masih tertera nama Nugroho Sutrisno Putro, suami dan ayah dari penggugat.
“Dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menolak gugatan, karena dianggap kurang tepat. Kami diarahkan untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Ini belum kami lakukan, belum ada putusan, tapi sudah dilakukan eksekusi seperti ini,” jelas Yosia.
Sementara itu, Pejabat Fungsional AKPD BKAD Provinsi Jatim Suryo Handoko menjelaskan bahwa di tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, gugatannya ditolak. Sehingga, sampai sekarang penghuni tidak memiliki legal standing (dasar hukum).
Dari pihak Dinkes Provinsi Jatim sendiri telah memiliki dasar kekuatan hukum berdasarkan sertifikat surat hak pakai nomor 55 tahun 2016. Sertifikat ini meliputi luas tanah seluas 1.971 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi, yang bertempat di Jalan Ijen nomor 8 Malang.
Suryo juga mengatakan pihak Pemprov Jatim telah mendapatkan rekomendasi dari KPK terkait pemulihan aset. Oleh sebab itu, aset rumah dinas tersebut yang tidak berstatus disewakan harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya oleh Pemprov Jatim.
“Tapi cucunya ini tidak bersedia meninggalkan rumah yang dia tempati. Kemudian dia mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun berdasarkan aturan kami tidak diperbolehkan memberikan kompensasi apapun,” jelasnya.
Menurut dia, rumah tersebut merupakan rumah dinas yang dapat ditempati oleh pihak bersangkutan, dalam hal ini dokter spesialis kandungan dr Asriningrum Hananiel. Ketika yang bersangkutan sudah pensiun, maka kepada keluarga atau ahli waris wajib menyerahkan kembali pengelolaan atas aset rumah dinas tersebut kepada Pemprov Jawa Timur.
“Kami yang terlalu lunak, untuk tidak meminta aset tersebut kembali saat yang bersangkutan pensiun. Karena, ini rencananya akan kami fungsikan kembali sebagai rumah dinas untuk dokter di RSSA Malang,” bebernya.
Ia menegaskan pihak Pemprov Jatim tidak lepas tangan usai pelaksanaan eksekusi. Pasalnya pemerintah sudah menyiapkan rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang selama satu tahun. Itu sebagai tempat menyimpan barang yang berasal dari bekas tempat tinggal sebelumnya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ini jadi pengajar di sebuah SD di Kecamatan Dau. Akhirnya kami memilih untuk menempatkan barang tersebut ke dekat dengan tempat kerjanya,” pungkas dia. (rex/van)