.
Saturday, December 14, 2024

358 Pengembang Nakal Belum Serahkan PSU

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Banyak pengembang perumahan di Kabupaten Malang, ternyata belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Dari total 562 pengembang yang namanya terdaftar, baru 204 saja yang sudah menyerahkan PSU-nya ke Pemkab Malang.

Sementara 358 pengembang perumahan lainnya, belum menyerahkan PSU. Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Reza Budi Setiawan membenarkan hal ini. Dia mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU.

Melalui surat, masing-masing pengembang sudah diingatkan agar segera menyerahkan PSU-nya. “Sejak tahun 2020 lalu, kami terus gencar melakukan itu,” tegasnya. Dia pun tidak menampik, pengembang yang belum menyerahkan PSUnya, masuk katagori pengembang nakal. “Yang 358 pengembang ini tidak merespon,’’ urainya.

Reza, sapaannya mengungkapkan, banyak pengembang yang sudah pergi, sebelum pekerjaan pembangunan rumahnya selesai. Namun upaya pencarian kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU, tetap dilakukan. Salah satunya dengan melakukan croscek status perusahaan pengembang ke Kementrian Hukum dan HAM.

“Kita cari datanya di sana. Jika masih tercatat, maka kita datangi lagi pengembangnya,” ungkapnya.  Sementara jika perusahaan pengembang itu sudah tidak ada, maka langkah lain yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan dan koordinasi dengan warga atau penghuni terkait penyerahan PSU tersebut. 

“Warga perumahan bisa menyerahkan PSU-nya. Tapi prosesnya sedikit lama. Tidak bisa serta merta. Jika itu diserahkan warga, maka dasarnya harus ada surat dari Kemenkumham,” urainya. Disisi lain, DPKPCK Kabupaten Malang juga memiliki cara lain mengantisipasi pengembang nakal. Yaitu meminta pengembang menyerahkan PSU di awal pembangunan.

PSU yang diserahkan bisa hanya administrasi. Sedangkan untuk fisiknya, bisa diserahkan setelah pembangunan selesai. “Jadi begitu ada pengembang baru membangun perumahan, kami sudah meminta PSU saat mereka menerbitkan siteplan. Sehingga saat pengembangnya kabur, maka fasumnya bisa langsung diserahkan,” tandasnya. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img