MALANG POSCO MEDIA- Oknum pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Malang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Malang Kota. Pria 56 tahun berinisial W yang menjabat Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Penetapan Hak Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang itu diciduk karena mememeras.
W diduga memeras warga yang mengurus Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), Senin (20/2) siang. Warga Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan OTT saat W barada di kantornya. “Pelaku diamankan sekitar pukul 12.00, di kantor yang beralamat di Jalan Terusan Kawi. Saat itu yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dengan korbannya,” jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga. Saat OTT, petugas juga amankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta.
Dia menjelaskan, korban mulanya mengaku kepada petugas kepolisian sempat mengurus SHGB kepada pelaku, sejak enam bulan lalu. Kemudian korban meminta bertemu pelaku untuk menanyakan kenapa proses pengurusannya lama.
“Saat menanyakan itu, pelaku meminta kepada korban membayar di atas rata-rata. Kepada korban pelaku meminta uang sebanyak Rp 85 juta, tetapi korban hanya membawa uang Rp 40 juta,” jelasnya.
Sekarang pelaku ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Penyidik pun terus mendalami kasus tersebut.
Pelaku dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara selama 20 tahun.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil mengaku belum mendapat informasi detail terkait OTT di kantornya. Saat kejadian, ia mengaku tidak ada satupun pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang mengetahui.
“Informasinya untuk pengajuan SHGB ini baru masuk ke kami, Jumat (17/2) lalu. Kemudian untuk detail terkait uang yang diminta yang bersangkutan, atau seperti apa kami belum tahu,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, kemarin.
Menurut Laode tahapan selanjutnya dari proses pengurusan SHGB yakni peninjauan lokasi. Selain itu masih ada beberapa tahapan lagi selanjutnya.
“Kami juga punya standar pelayanan, oleh sebab itu masih kami dalami lagi,” tambahnya. Sementara itu, Kasubbag TU Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang Arka Wiratmanta mengaku prihatin.
“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, karena memang kami di sini tidak ada yang tahu pasti masalahnya apa. Di sini kami akan menghormati seluruh proses hukum yang ada, yang saat ini sedang dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Arka.
Sebagai antisipasi kejadian berulang, pihaknya akan terus menegakkan zona integritas (zi). “Kami selalu berusaha menegakkan zona integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga masalah ini cepat selesai, dan saat ini kami menghormati seluruh proses hukum yang ada,” tandasnya. (rex/van)