Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional lalu, Presiden Joko Widodo telah menyatakan mendukung adanya hak cipta jurnalistik (publisher rights) untuk menjadikan industri pers semakin kuat dan sehat. Hak cipta jurnalistik sangat penting untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi platform global, seperti Google, Facebook (Meta), YouTube, Twitter, dan lainnya.
Sesuai permintaan Presiden Jokowi, PWI dan Dewan Pers segera mematangkan secara detail peraturan hak cipta jurnalistik. Hak cipta jurnalistik menjadi unsur penting dalam membangun kedaulatan nasional di bidang digital, antimonopolistik, dan mencegah feodalisme digital (digital feodalism). Hak ini bisa membuat kedudukan berbagai platform digital global tunduk pada berbagai ketentuan perpajakan, aturan media dan penyiaran, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diberitakan koran ini (Malang Posco Media, 13/2/2023), Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong telah bertemu dengan Google dan Facebook untuk membicarakan tentang rancangan regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights.
Saat ini rancangan regulasi masih harus melalui tahapan pembahasan dengan para pemangku kepentingan seperti organisasi pers, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan para platform digital.
Urgensi Hak Cipta Jurnalistik
Hak cipta jurnalistik adalah hak hukum yang melindungi karya jurnalistik seperti berita, artikel, opini, foto, dan video. Hak cipta ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengontrol penggunaan karya jurnalistik, termasuk reproduksi, distribusi, dan penerbitan. Contohnya, ketika seorang wartawan menulis sebuah artikel berita untuk media massa tertentu, artikel tersebut menjadi milik media massa tersebut sebagai pemilik hak cipta.
Hak cipta jurnalistik penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dapat terjadi, seperti penggunaan karya jurnalistik tanpa izin atau pengakuan. Dalam hal ini, hak cipta memastikan bahwa pemilik hak cipta menerima pengakuan dan penghargaan yang layak atas karya jurnalistiknya. Dalam konteks jurnalisme, hak cipta jurnalistik penting untuk kepentingan para jurnalis dan pemilik karya jurnalistik, serta bagi industri jurnalisme secara keseluruhan.
Bagi industri pers, hak cipta jurnalistik memastikan bahwa pasar karya jurnalistik tetap adil dan stabil. Ini berarti bahwa media massa dan perusahaan jurnalistik yang mempekerjakan para jurnalis dapat memperoleh pengembalian investasi yang pantas dari karya jurnalistik yang dipublikasikan. Hak cipta jurnalistik juga penting bagi masyarakat luas karena melindungi hak kebebasan berekspresi dan hak untuk mengakses informasi publik.
Jika hak cipta jurnalistik tidak ditegakkan, kemungkinan besar karya jurnalistik akan disalahgunakan dan mengurangi ketersediaan informasi berkualitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hak cipta jurnalistik penting untuk kepentingan para jurnalis, pemilik karya jurnalistik, industri jurnalisme, dan masyarakat luas, karena melindungi hak kekayaan intelektual, menjamin penghargaan yang pantas, memastikan pasar yang adil, dan mempertahankan hak kebebasan berekspresi dan hak untuk mengakses informasi publik.
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis dan pemilik karya jurnalistik adalah penggunaan konten tanpa izin atau pembayaran yang adil di platform digital seperti situs berita, jejaring sosial, dan agregator berita. Ini menciptakan situasi di mana para pemilik hak cipta jurnalistik mungkin kehilangan kontrol atas karya mereka dan menderita kerugian finansial.
Antimonopolistik
Hak cipta jurnalistik dapat mencegah terjadinya monopolisasi pasar karena memberikan hak eksklusif kepada para pemilik karya jurnalistik dan mencegah orang lain menggunakan atau menerbitkan karya tersebut tanpa izin atau persetujuan. Dalam hal ini, hak cipta jurnalistik dapat mempromosikan persaingan sehat di antara para pemilik karya jurnalistik. Hak cipta jurnalistik juga dapat mempromosikan keragaman media dengan mendorong para jurnalis dan pemilik karya jurnalistik untuk menciptakan karya yang orisinal.
Penerapan hak cipta jurnalistik yang ketat dapat mengurangi kekuatan pasar dari beberapa perusahaan media karena memastikan bahwa para pemilik karya jurnalistik dapat memperoleh penghargaan yang pantas untuk karya mereka dan mencegah perusahaan lain memperoleh keuntungan dari karya tersebut tanpa izin atau persetujuan. Hal lain juga untuk membantu mengurangi dominasi satu atau beberapa perusahaan media.
Namun, pada saat yang sama, hak cipta jurnalistik yang ketat dapat membatasi akses publik pada informasi. Seiring berkembangnya teknologi, pembatasan ini dapat menjadi lebih rumit karena adanya internet dan platform media sosial yang memungkinkan siapa saja dapat memperoleh dan menyebarkan informasi secara global. Seperti yang telah terjadi saat ini dengan munculnya fenomena banjir informasi.
Oleh karena itu, penting untuk menemukan keseimbangan antara melindungi hak cipta jurnalistik dan mempromosikan persaingan yang sehat dalam industri jurnalisme. Pemerintah dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa regulasi antimonopoli dan hak cipta jurnalistik tidak bertentangan satu sama lain dan menjaga keseimbangan antara kedua hal tersebut.
Publisher Rights penting dalam mengatasi masalah digital feodalisme karena memperkuat posisi para penerbit media dalam hubungan mereka dengan platform digital yang menguasai industri jurnalisme dan mempengaruhi cara konsumen mengakses informasi. Sebagian besar penerbit media mengalami penurunan pendapatan karena iklan online yang murah, sementara platform digital mengambil keuntungan dari konten berita yang diproduksi oleh penerbit media untuk menghasilkan pendapatan dari iklan mereka.
Dalam model bisnis tradisional, penerbit media menghasilkan pendapatan dari iklan dan langganan, namun model bisnis ini telah berubah dengan adanya platform digital yang mengambil keuntungan dari konten berita yang diproduksi oleh industri media. Hal ini telah memicu masalah digital feodalisme di mana para pelaku media tidak memiliki kendali atas konten mereka dan sering kali tidak dapat memperoleh kompensasi yang adil atas penggunaan konten berita mereka oleh platform digital.
Dengan Publisher Rights, para pelaku industri media dapat memiliki kendali atas konten mereka dan mendapatkan keuntungan dari penggunaan konten berita mereka oleh platform digital. Hal ini dapat membantu mengatasi masalah digital feodalisme dan memperkuat posisi para penerbit media dalam hubungan mereka dengan platform digital. Hak cipta jurnalistik penting dalam memastikan bahwa jurnalisme dapat dilakukan dengan bebas dan adil, serta memberikan perlindungan kepada para jurnalis dan pemilik karya jurnalistik. (*)