MALANG POSCO MEDIA- Penyidik Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus pemerasan oleh oknum pejabat kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Di sisi lain, pucuk pimpinan kantor yang berlokasi di Jalan Terusan Kawi Kota Malang itu mengaku belum tahu detail OTT pejabatnya yang terjadi Senin (20/2) lalu.
Proses pemeriksaan W yang merupakan Kasi Pendaftaran Hak dan Penetapan Hak kantor ATR/BPN Kabupaten Malang masih berlangsung hingga Kamis (23/2) kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, W diciduk petugas Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (20/2) lalu. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang dari masyarakat senilai Rp 40 juta. Dia diduga memeras pemohon yang sedang mengurus Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mulanya meminta biaya pengurusan sebesar Rp 85 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya sedang menggali apakah ada motif lain dari perbuatan pelaku. Selain itu, d terus menggali informasi terkait pengembangan yang bisa dilakukan untuk menuntaskan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.
“Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menambah saksi atas perbuatan yang dilakukan W. Namun, motif yang dilakukan oleh W sedang kami dalami, untuk mendapatkan titik terang tindaklanjut atas kasus tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil saat dikonfirmasi Malang Posco Media kembali mengaku tidak mengetahui kejadian OTT bawahannya. Ia mengatakan belum mendapatkan informasi detail terkait penangkapan W.
“Masih belum tahu saya, sejak waktu itu sampai sekarang kami tidak tahu-menahu kalau sedang diproses di kepolisian,” ujarnya.
Ia menyebutkan saat ini pihaknya juga belum mengetahui, apakah ada rencana pemanggilan sebagai saksi terkait penangakapan W. Apalagi belum ada surat masuk terkait tindak lanjut atas kejadian itu.
“Belum, belum ada (surat panggilan). Kami di sini juga masih belum tahu,” katanya, saat dihubungi via telepon. Dirinya juga masih belum bisa memastikan, apakah bisa memenuhi panggilan penyidik saat dibutuhkan untuk menjadi saksi atas perkara pemerasan yang menjerat bawahannya itu.
W kini ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota dan dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut ia diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (rex/van)