MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemberantasan narkotika di Kabupaten Malang terus dilakukan. Selama bulan Februari 2023, Satreskoba Polres Malang mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka. Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, kemarin.
Dia menjelaskan, total barang bukti yang diamankan, 61.534 butir pil dobel L, 34,41 gram ganja dan 61 gram sabu. Para tersangka diketahui melakukan jual beli dengan berbagai cara, salah satunya dengan metode ranjau. Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka.
“Ini untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang juga menyuplai para tersangka yang ditangkap. Beberapa diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Namun saat ini masih kita rahasiakan karena masih akan dilakukan perburuan pada jaringan penyuplai,” jelas Subijanto.
Tersangka yang diamankan yakni Nanang Dwi, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang. David, warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Rahmat warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji serta Puji Santoso, Yoseph, Ifan Rosyadi dan Sumariyono, ketiganya warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Tersangka lain, Teguh Kris, warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, Dodik Suwantoro, warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Alfian Kharisma, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, serta Yoga Pranata, warga Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui jual beli sistem ranjau atau meletakkan barang di suatu tempat lalu diambil oleh pembeli. Begitu pula saat mendapatkan dari penyuplai. Beberapa tersangka juga mengaku sudah enam bulan hingga satu tahun lamanya menjual narkoba,” tutupnya. (tyo/mar)