Malang Posco Media-Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mendorong seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di daerah itu memiliki klinik berizin.
“Kami mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong jajaran lapas dan rutan serta LPKA memiliki klinik berizin,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan di Mamuju, Minggu seperti dilansir dari Antara.
Hal itu kata Parlindungan, sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada warga binaan dan anak didik.
Di Sulbar sendiri lanjut Parlindungan, pihaknya terus melakukan upaya pemenuhan layanan kesehatan kepada warga binaan dan anak didik di lapas dan rutan serta LPKA.
“Hak kesehatan harus terpenuhi dengan baik, karena warga binaan juga memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan, meskipun mereka saat ini sedang menjalani masa pidana,” ujar Parlindungan.
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto mengaku, selain Lapas Polewali, seluruh lapas/rutan di wilayah Sulbar telah mendapatkan sertifikat laik higiene dan izin klinik dari Dinas Kesehatan setempat.
“Semua lapas/rutan di wilayah Sulbar telah mendapatkan sertifikat laik higiene. Sedangkan untuk izin klinik juga sudah didapatkan oleh Rutan Pasangkayu dan Lapas Polewali. Untuk lapas/rutan lainnya sudah dalam proses pemenuhan syarat dukung pemberian izin klinik tersebut,” terang Robianto.
Sedangkan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulbar Tubagus M Chaidir mengatakan, dari target tiga klinik berizin, sudah terpenuhi dua klinik, yaitu pada Lapas Polewali dan Rutan Pasangkayu.
“Untuk izin klinik pada Rutan Majene telah dalam proses koordinasi pemenuhan data dukung,” kata Tubagus.
Hal itu kata Tubagus, sejalan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-02.PR.01.01 tahun 2023 Tentang Percepatan Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.(ntr/jon