spot_img
Saturday, April 19, 2025
spot_img

Temukan Miras, Korem 083/Bdj Warning Pengelola Ruko

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Korem 083/Baladhika Jaya menggelar operasi penertiban dan pendataan di Ruko Taman Niaga Rampal, Jalan Terusan Brawijaya Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang, Senin (27/2) kemarin malam. Hasilnya ditemukan beberapa minuman keras di salah satu ruko. Mereka diberikan peringatan keras terhadap pengelola ruko tersebut. Apabila membandel akan ditindak tegas.

Operasi dipimpin Kasi Intel Korem 083/Bdj Letkol Inf Rony Wijaya Koesuma ini menargetkan seluruh ruko yang berdiri di lahan TNI AD dalam pengawasan Korem 083/Bdj tersebut. Letkol Inf Rony Wijaya Kesuma mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketertiban agar pemanfaatan ruko tersebut benar-benar sesuai fungsinya yaitu untuk pengembangan UMKM.

-Advertisement- HUT

“Kami melakukan langkah imbauan agar tidak ada terjadi penyediaan minuman keras, narkoba, bahkan juga nanti pergaulan bebas, nongkrong nongkrong remaja kita yang tidak pada tempatnya. Hal itu perlu kita sampaikan untuk membangun situasi yang kondusif. Kemudian ini juga lingkungan yang terpelajar sehingga kita mengimbau hal tersebut tidak terjadi di lingkungan yang berdekatan dengan lingkungan institusi TNI,” terangnya usai operasi.

Kegiatan penertiban dan pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Pemanfaatan ruko tersebut tidak sesuai fungsi sebenarnya. Sehingga sangat rawan akan timbulnya potensi kriminal. Operasi ini juga melibatkan Kodim 0833 Kota Malang, Denpom V/3 Malang dan juga Satpol PP Kota Malang.

Dalam operasi itu, ditemukan ada beberapa minuman keras di salah satu ruko. Sehingga dilakukan peringatan keras terhadap pengelola ruko tersebut. Apabila selanjutnya membandel, langsung dilakukan  langkah tegas.

“Kami akan melakukan tindakan penyitaan, bahkan nanti bisa penahanan, termasuk juga karena ini adalah sewa pada institusi aset TNI, maka kami bisa tindak tegas dengan cara memutuskan hubungan kontrak dan kami laporkan pada pimpinan,” tegasnya.

Pada dasarnya menjaga fasilitas umum khusunya di ruang publik seperti di Lapangan Rampal, lanjutnya, bukan hanya tugas Korem 083/Bdj saja. Melainkan tanggung jawab bersama, termasuk didalamnya pengelola dan masyarakat pengguna fasilitas tersebut.

“Harus berperan aktif dengan mentaati aturan-aturan dan larangan yang berlaku sehingga keberadaanya tidak sampai meresahkan masyarakat lainnya,” terangnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img