Malang Posco Media – Unggahan video yang menampilkan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, muncul sebagai unggahan video di Facebook pada akhir Februari 2023.
Video berdurasi 11 menit, 44 detik itu menyebut Ahok, sapaan sebelumnya untuk Basuki, ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari.
Tampilan sampul depan video itu menyerupai tayang siaran berita televisi, dengan judul “UPDATE TERKINI: AHOK JADI KETUA KPK”.
Sementara, terdapat pula subjudul yang menempel pada unggahan itu, yaitu:
“KEINGINAN AHOK MASUK KABINET KERJA JOKOWI AKHIRNYA TERWUJUD”
Namun, benarkah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama telah ditetapkan secara resmi sebagai Ketua KPK pada Februari 2023?
Penjelasan:
Hingga 28 Februari 2023, Basuki Tjahaja Purnama masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) seperti terdapat pada laman resmi Pertamina.
Dalam video berdurasi 11 menit tersebut, narasi yang menyebut Ahok telah menjadi Ketua KPK justru tidak ditemukan, atau tidak sesuai dengan klaim pada judul unggahan .
Konten video itu justru membahas posisi Basuki saat menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 2019.
Narrator dalam unggahan video itu membacakan narasi dari artikel dari situs Seword berjudul ‘Rasain! Kadrun Panik Berjamaah Menanggapi Isu Ahok Jadi Pengawas KPK’.
Potongan lain pada unggahan itu serupa dengan tayangan wawancara Basuki bersama Najwa Shihab pada akun YouTube MetroTV berjudul ‘Mata Najwa: Perisai Anti Korupsi Part 1’.
Sedangkan cuplikan yang menampilkan Ketua KPK Firli Bahuri serupa dengan unggahan akun YouTube MetroTV dengan judul ‘Firli Bahuri: KPK Komitmen Berantas Korupsi’.
Halaman sampul yang digunakan pada unggahan YouTube itu berasal dari foto kantor berita Reuters yang salah satunya muncul pada situs berita Italia berjudul ‘Joko Widodo adalah presiden baru Indonesia’ yang diunggah pada 2014.
Dengan demikian, unggahan yang menarasikan Ahok resmi menjadi ketua KPK merupakan keliru. Faktanya, narasi dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan judul.(ntr/mpm)