Malang Posco Media – Proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Bhirawa Bhakti (RSBB), Malang, dikuatirkan bakal molor. Itu jika tidak mau dikatakan, bahwa pembangunan rumah sakit milik Kodam V Brawijaya, bisa-bisa terancam batal.
Hal di atas diungkapkan Kepala RSBB, Mayor Ckm drg. Nugroho Setyawan, Sp.BM.FICS saat diskusi dengan Malang Posco Media (MPM) di ruang prakteknya, Kamis siang. ‘’Anggarannya sudah siap. Faktor non teknisnya masih ada kendala,’’ ungkap Nugroho.
Dikatakan Nugroho, sesuai planning harusnya pembangunan pengembangan RSBB dimulai semester kedua tahun 2023. Atau sekitar awal Mei 2023. Sebab, dana hibah senilai Rp 6 miliar untuk pembangunan sudah tersedia dan siap dimanfaatkan.
Hanya saja, lanjut Nugroho, lahan untuk pengembangan RSBB yang kini dalam bentuk rumah dinas (rumdin) tengah dalam sengketa. Rumdin Jl. Panglima Sudirman nomor E 12A, Malang, seluas kurang lebih 1.140 M tengah dikuasai Ny. Rr. Sektiwijani.
‘’Beliau adalah janda almarhum Mayor (purn) R Soehartoyo yang dulu menempati rumah dinas itu. Karena suaminya sudah meninggal, seharusnya rumah tersebut diserahkan kembali ke Kodam Brawijaya,’’ kata alumnus SMAN 5 Surabaya ini.
Menurut Nugroho, sebetulnya Kodam Brawijaya melalui Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) Wilayah Malang pernah memintah rumah dinas itu. Kesdam Brawijaya melalui Danrem 083/BDJ melalui surat nomor B/28/IV/2022 berencana menjadikan rumah itu untuk pengembangan poli dan ruang paviliun rawat inap RSBB.
‘’Ternyata ibu yang menghuni rumah dinas itu menolak tempat tinggalnya diambil alih. Bahkan, dia melayangkan gugatan ke PN Malang menggugat BPN Malang yang dianggap secara sepihak menerbitkan sertifikat untuk Kodam,’’ katanya.
Sementara itu dari pantauan MPM di lokasi menunjukkan, rumah dinas yang berdempetan dengan RSBB, bahkan satu atap ini, telah dipasangi plang oleh Kodam Brawijaya. Di tembok ditempeli banner warna kuning bertuliskan informasi status rumah dinas ini sedang dalam sengketa.
Amar sejenis juga ditempelkan di bagian depan halaman dan samping rumah. Peringatan berwarna hijau dengan logo Kodam Brawijaya itu menunjukkan kalau rumdis dimaksudkan milik TNI AD cq Kodam Brawijaya. Sebagai bukti, Kodam Brawijaya memiliki Surat Hak Pakai (SHP) No: 32 Tanggal 06 Juni 2016.
‘’Rumah dinas ini bagian dari lahan seluas 25.159 M2 yang menjadi milik Kodam. Artinya, ibu Sektiwijani ini menempati tanah dan bangunan milik Kodam Brawijaya,’’ pungkas Nugroho dengan menunjukkan rumah dinas yang kini sedang bermasalah. (has)