MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang melakukan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara sosialisasi kepada masyarakat para pengguna aset.

Barang Milik Daerah di Hotel Aria Gajayana.
Acara yang digelar selama dua hari, Rabu (1/3) dan Kamis (2/3) kemarin, digelar di Hotel Aria Gajayana. Para pengguna aset itu diberikan pemahaman tentang peralihan dari Izin Pemakaian (IP) menjadi sewa. Kepala BKAD Kota Malang Subkhan menjelaskan, penggantian dari IP menjadi sewa sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Dari total 8.624 aset yang dimiliki Pemkot Malang, sekitar 7 ribu diantaranya masih menggunakan IP.

“Perda IP tetap kita pertahankan dalam rangka melindungi masyarakat yang menempati itu walaupun kita ada Perda No. 24 tahun 2021 tentang Mekanisme Sewa BMD, tapi Perda No. 4 tahun 1997 tetap kita pertahankan. Kasihan juga kalau semuanya kita kenakan sewa, karena mohon maaf, bisa juga mereka adalah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” ujar Subkhan.
Dijelaskannya, penentuan tarif sewa memiliki mekanisme penilaian tersendiri. Yakni nantinya melibatkan penilaian independen, baik dari KPKNL, maupun Konsultan Jasa Penilai Publik. Sehingga diketahui berapa tarif sewa di tiap lokasi sesuai dengan harga yang wajar.
“Disitu juga ada Forum Negosiasi namanya. Misalkan kalau segini keberatan karena ini dan itu, disitu juga ada batasan. Silahkan mengajukan kepada pemegang kekuasaan tertinggi barang yaitu kepala daerah untuk mengajukan keringanan. Misalkan kalau sosial bisa sampai 30 persen, kemudian paling up (tinggi) sampai 50 persen,” jelasnya.
Dengan peralihan IP menjadi sewa, lanjut Subkhan, diyakini bisa mendongkrak PAD Kota Malang. Sebab kata Subkhan, kontribusi PAD dari aset juga cukup besar. Tiap tahunnya pun selalu mengalami peningkatan. Yakni pada 2021 senilai Rp 5,5 Miliar, lalu 2022 mencapai Rp 15 miliar dan 2023 ditargetkan Rp 19,5 miliar.
“Yang sudah sewa, mungkin sekitar 25 sampai 30 persen. Nanti berjalan alami sambil kita tracing dan deteksi, dari situ akan ketahuan dan akan kita ubah menjadi sewa. Karena optimalisasi BMD sekarang juga jadi fokus BPK, KPK dan pemerintah pusat selain penertiban aset,” tegasnya.
Dikatakan Subkhan, BMD yang ada di Kota Malang sendiri banyak digunakan untuk beragam jenis kegiatan, mulai dari usaha, pendidikan hingga kegiatan sosial. Subkhan pun berpesan agar pengguna BMD tertib melaporkannya kepada Pemkot Malang
“Ayo kita tertib, yang sudah waktunya habis segera laporan, kemudian yang punya hutang segera dilunasi. Karena apapun misalkan target PAD, akan ke Pemkot tapi nanti kembalinya ke APBD untuk masyarakat. Itu salah satu sumber pendanaan pembangunan di masyarakat,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso saat membuka acara tersebut. Menurutnya, barang milik daerah (BMD) merupakan aset yang menjadi sumber daya ekonomi bagi Pemkot Malang. Dari penggunaan BMD itu ada hak dan kewajiban dalam IP yang diterbitkan pemerintah.
“Karena itu selalu dipantau IP-nya. Di sana ada hak dan kewajiban. Kalau ada alih fungsi pun harus segera diinformasikan kepada kami. Agar jangan sampai timbul permasalahan hukum dikemudian hari,” ujar Erik.
Dari IP yang diterbitkkannya ada yang digunakan untuk hunian, tempat tinggal, ada juga beragam usaha. Karena itu pengawasan dan pengendalian menjadi sangat penting untuk dilakukan.
“Bagain dari ketertiban para pemegang IP adalah membayar sewa tepat waktu, karena itu akan kembali lagi untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” tandasnya. (ian/aim)