spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Dendam Kekasih Gelap, Nekat Merampas HP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Mustakim, 46, warga Dusun Umbalan, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit dibekuk anggota Polsek Dampit. Dia dilaporkan merampas HP atau ponsel milik Sri Riwayati, 45, warga Dusun Kepatihan, Desa Pamotan. Peristiwa itu, sebenarnya terjadi tiga bulan lalu.

Persisnya Selasa, 6 Desember 2022 di jalan kampung Dusun Kepatihan, Desa Pamotan. “Dia baru tertangkap polisi,” ujar Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, kemarin. Saat ini, lanjutnya, Mustakim masih diperiksa secara intensif. “Modusnya, pelaku melakukan perampasan di tempat sepi,” ujarnya.

Merampas HP

“Korban saat itu memang melewati TKP. Sampai di sana, pelaku menghentikan motor Sri. Lalu, korban didorong hingga jatuh dari sepeda motornya. Selang beberapa detik kemudian, tas pinggang yang dipakai korban direbut,” tambahnya kepada Malang Posco Media. Usai melakukan aksinya, pelaku lari ke arah kebun tebu hingga tidak terkejar.

Dari kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,4 juta. Sri lalu membuat laporan polisi pada 8 Desember 2022. Pihak Polsek Dampit kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa saksi serta olah TKP. Polisi mendapatkan informasi, ponsel milik korban dipegang seorang bernama Samsul Budiono, warga Dusun Dawuhan, Desa Pamotan,

Petugas lalu mengamankan dirinya beserta barang bukti. Dia mengaku HP tersebut milik kakaknya bernama Slamet Sudarmanto yang ditinggal di rumah. “Setelah diinterogasi, diketahui dan didapati bahwa HP tersebut dibeli dari pamannya yang juga pelakunya. Pelaku menjual HP dengan harga Rp 500 ribu,” jelasnya.

Hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan pada Minggu (4/3). Setelah dilakukan penangkapan, Mustakim mengakuu telah melakukan perampasan itu. Dalam aksinya pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban. Dari pengakuan pelaku, ia mengenali Sri sebagai pasangan gelapnya.

Pelaku menyimpan sakit hati sehingga ingin memberi pelajaran terhadap korban Sri dengan cara melakukan penjambretan. “Atas perbuatan jahat pelaku tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tambah Taufik. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img