MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pendirian tempat ibadah Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan sempat diterpa isu miring. Bahwa sejumlah pihak menyatakan penolakan terhadap pembangunan. Namun, kini masalah tersebut diselesaikan dengan damai.
Pendirian GKJW tersebut bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, usai dilakukan beberapa mediasi. Sebelumnya, beredar penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan surat yang diterbitkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Sumberejo, Jumat, 20 Januari 2023.
Dalam surat itu, PRNU Kabupaten Malang menolak pendirian rumah doa atau gereja di RT47 RW14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo. Mereka juga meminta Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian gereja tersebut. Poin ketiga dari surat itu menyatakan mereka meminta panitia pembangunan untuk tidak melakukan pembangunan gereja.
Terakhir, mereka menyatakan bahwa ini demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama. Ditandatangani oleh Rais PRNU Desa Sumberejo Kholili Bahri dan segenap pengurus, termasuk Ketua PRNU Desa Sumberejo, Sukari. Dikonfirmasi kemarin, Rais PRNU Desa Sumberejo, Kholili Bahri membenarkan adanya surat penolakan itu.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya sudah membatalkan surat itu dan menyerahkannya kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Malang. Menurutnya, pendirian GKJW di Desa Sumberejo masih berlanjut dan saat ini dalam proses perizinan. Untuk selanjutnya, ia menyerahkan keputusan pembangunam gereja sepenuhnya ke FKUB.
“Kami sudah mediasi dengan FKUB dan surat itu sudah kami batalkan. Kami sudah tidak ikut-ikut. Nanti surat pembatalan itu kami serahkan ke FKUB,” ringkasnya. Kepala Desa Sumberejo, Abdul Rohman menyampaikan bahwa warga sudah tidak ada masalah dengan pembangunan gereja tersebut.
“Sebenarnya warga hanya meminta pendirian itu dilakukan sesuai persyaratan,” jelas Abdul Rohman. Ia mengaku juga ikut dihadirkan saat dilakukan rapat koordinasi pihak-pihak terkait di Rumah Dinas Bupati Malang di Jalan Gede, untuk melakukan klarifikasi kembali dan penyelesaian.
Diketahui pembangunan gereja dengan luas sekitar 20×10 meter itu berlokasi di Dusun Sumbersari. Selama sebelum rencana pembangunan, beberapa umat Kristen setempat melakukan ibadah di rumah sang pendeta. Selama itu pula, kata Kades, toleransi antarumat beragama tetap terjaga.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengungkapkan, bahwa penolakan pembangunan gereja di Desa Sumberejo, sempat tersendat didasarkan karena perizinan gereja masih belum lengkap. Moch Tri Waluyo, Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang mengatakan gereja yang dibangun tersebut belum mengajukan proposal ke FKUB.
Tri menyebut, pihak FKUB juga sudah melakukan koordinasi dengan Camat Gedangan dan pihak terkait lainnya untuk membuat deklarasi bahwa tidak ada masalah intoleransi di Kabupaten Malang, khususnya Gedangan. Dirinya diberi tahu pihak gereja, yang mana mereka mengatakan tidak memahami terkait aturan dari menteri tersebut. (tyo/mar)