Malang Posco Media – Konsulat Republik Indonesia Tawau kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 246 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) di Malaysia.
Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah dalam keterangan tertulisnya diterima di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan para PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau tersebut telah menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi pemerintah Malaysia pada Jumat (10/3).
Heni mengatakan proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para PMI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan tiga anak laki-laki.
Menurut Heni, mereka dideportasi karena sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya sembilan kasus.
Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Kalimantan Utara sebanyak 70 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak lima orang, Sulawesi Selatan sebanyak 107 orang, Sulawesi Barat sebanyak 11 orang, Sulawesi Tengah sebanyak dua orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 44 orang, Nusa Tenggara Barat sebanyak 4 orang, Jawa Timur sebanyak 2 orang dan Maluku sebanyak 1 orang.
Sebelum menjalani proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para PMI tersebut terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Selain itu, Heni mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan para PMI untuk proses pemulangan.
Setibanya di Nunukan para WNI tersebut akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing. (ntr/mpm)