.
Saturday, December 14, 2024

Open BO Tampil Seksi Masuk Keluar Kos Kena Ciduk

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Sejumlah perempuan tampil seksi keluar masuk kos pakai pakaian seksi. Itu fenomena di kawasan Tlogomas Kota Malang. Lama-lama mengundang curiga warga. Jadi ramai, dilaporkan ke Satpol PP Kota Malang. Akhirnya digerebek. Enam orang diamankan lantaran kedapatan bisnis esek-esek, Selasa (14/3) malam. Mereka kedapatan menawarkan jasa open booking out (BO).

Masing-masing M, usia 21 tahun, L, 21 tahun S, 19 tahun A, 21 tahun, I, 23 tahun dan L, 23 tahun. Mereka berasal dari Cianjur Jawa Barat,  Surabaya, Kecamatan Singosari dan Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan pihaknya melakukan operasi berdasarkan laporan masyarakat. Beberapa waktu terakhir warga resah karena ada beberapa perempuan keluar rumah kos dengan pakaian minim.

Warga yang resah dan curiga, akhirnya membuat aduan ke Satpol PP untuk dilakukan pengecekan. Beberapa hari sebelumnya aparat penegak perda itu memantau lokasi tersebut.

“Ternyata keresahan tersebut benar. Oleh sebab itu kami langsung menuju ke beberapa tempat kos, yang terletak di wilayah Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru,” ujarnya.

Saat beberapa kamar di rumah kos digeledah, benar saja ada tiga pasangan yang ditemukan berduaan di kamar. Kemudian ada satu perempuan yang ditemukan di luar kamar, dan dua lainnya di temukan di dalam mobil saat hendak masuk ke area tempat kos tersebut.

“Mereka mengaku menyediakan jasa tersebut dengan menjajakan secara online. Dengan memanfaatkan salah satu aplikasi media sosial, mereka berkomunikasi dengan calon pelanggannya,” lanjut Rahmat.

Dari informasi yang dihimpun,  mereka menjajakan jasa mulai dari harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun  saat ditawarkan, harganya sekitar Rp 600 hingga Rp 800 ribu.

“Dari enam pelaku yang kami amankan ke kantor Satpol PP Kota Malang, dua di antaranya sudah pernah melakukan. Keduanya terjaring saat operasi di wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang tahun 2022 lalu,” jelasnya.

Mereka yang diamankan, dijerat dugaan perbuatan cabul. Aturan itu diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Prostitusi dan Perbuatan Cabul. Dalam aturan tersebut, pelaku yang melanggar terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda maksimal Rp 10 juta.

Rahmat menyebutkan operasi ini akan rutin digelar hingga tibanya Bulan Suci Ramadan. Ia juga menunggu  Surat Edara (SE) Wali Kota Malang, terkait arahan menutup sementara, bagi pelaku usaha hiburan malam.

“Kami juga menggencarkan operasi minuman beralkohol (minol) bersama Bea Cukai. Pelaku usaha yang diizinkan hanya golongan A saja. Apabila mereka tidak memiliki izin, maupun yang memiliki izin tetapi menjual minol golongan B dan C, maka barangnya akan kami sita dan serahkan ke pihak Bea Cukai, untuk ditindaklanjuti,” tandas pria berkacamata itu. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img