Malang Posco Media – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pekerja BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City.
“Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan,” kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1 Bima Ali Amuntarja dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (16/3).
Bima menuturkan BRI melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil dan immateriil, dengan melakukan pemecatan kepada oknum tersebut.
Pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum, sebagai bentuk keseriusan BRI dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Saat ini, permasalahan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku,” ujarnya.
BRI tidak memberikan toleransi (zero tolerance) terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan.
Selanjutnya BRI melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik material dan nonmaterial, dengan melakukan pemecatan kepada oknum tersebut.
BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi pihak aparat penegak hukum setempat, yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.
Bima mengatakan BRI selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan secara periodik melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan seorang karyawati bagian kasir (teller) BRI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
“Karyawan inisial SAP telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI kantor cabang pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/3).
Ia menjelaskan, karyawati tersebut bernama Syahira Aninda Putri (SAP) dan kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Ia menyebutkan, dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.(ntr/mpm)