.
Friday, December 13, 2024

Atasi Stunting, Tekan Nikah Dini

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masalah sosial ekonomi yang timbul di masyarakat menjadi perhatian bersama Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang dan Pemkab Malang. Mulai angka perceraian yang tinggi, pengajuan nikah dibawah umur hingga stunting. Untuk menangani ini, PA menggandeng Pemkab Malang.


Mereka menandatangani perjanjian kerjasama yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Badan Kepegawaian Pengolahan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Kementrian Agama Kabupaten Malang.


Kepala PA Kabupaten Malang, Dr. H. Suhartono, SAg, SH, MH menjelaskan, upaya tersebut diharapkan akan membuat masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau badan yang berkewenangan, memiliki peran melakukan pembinaan atau konsultasi psikologis, kesehatan, kesejahteraan keluarga hingga pencegahan perceraian.


“Ini membingkai dari beberapa peran. Dinkes, DP3A, KB dan lainnya diimplementasikan ranah teknisnya masing-masing. Salah satunya dari Dinkes akan melakukan konsultasi dan pembinaan calon pengantin mengenai kesehatan reproduksi. Nantinya akan menjadi rekomendasi hakim yang melakukan persidangan,” urainya.


“Hal ini juga berperan menekan pernikahan dini demi mencegah adanya stunting dari pengantin yang tidak siap,” tambah Suhartono. Kabupaten Malang sendiri, masih menduduki peringkat tinggi di Indonesia dalam perkara dispensasi nikah. Lebih dari 1.430 pengajuan di tahun 2022.


“Kerjasama yang dibangun dengan Pemkab Malang merupakan komitmen menekan masalah tersebut di tahun 2023 dan seterusnya. Diharapkan akan menurun dari tahun ke tahun. Dari program ini kita target sekitar 10 persen bisa turun. Target ini melihat kondisi realistis karena rata-rata yang sudah datang ke PA adalah yang darurat,” paparnya.


Pihaknya optimis program kerjasama ini akan berhasil, sekaligus menjadi tugas bersama antara PA dengan OPD Pemkab Malang. “Kami berharap, PA akan menjadi pintu akhir masalah nikah dini hingga perceraian yang harusnya terus ditekan dari tahun ke tahun yang tentu berdampak buruk,” tutupnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img