MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pekerjaan pembangunan SMPN 7 Kota Batu menyisakan PR, yakni adanya pengerjaan di beberapa titik yang kurang maksimal dan harus diperbaiki oleh pihak kontraktor. Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari.
“Dua hari lalu kami telah memanggil DPKP Kota Batu selaku SKPD yang membidangi pembangunan SMPN 7 Kota Batu. Kami panggil untuk menanyakan sekaligus menyampaikan adanya beberapa pekerjaan SMPN 7 Kota Batu yang wajib diperbaiki oleh kontraktor sebelum dilakukan serah terima,” kata Khamim kepada Malang Posco Media, Rabu (15/3) kemarin.
Ia menyampaikan, hasil dari sidak yang dilakukan 14 Februari lalu menemukan tujuh rekomendasi perbaikan untuk bangunan SMPN 7 Kota Batu. Untuk selanjutnya dari tujuh rekomendasi itu wajib dikerjakan sebelum proses belajar mengajar dimulai.
“Kemarin kami sampaikan ke DPKP dari hasil sidak Komisi C menemukan beberapa perencanaan yang tidak sesuai. Pertama, drainase induk belum ada sehingga perlu perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan dan direkomendasikan untuk pembongkaran paving halaman dalam perbaikan drainase tersebut,” bebernya.
Selanjutnya, untuk pagar depan agar ada perbaikan karena dewan menilai pagar tidak kokoh atau goyang sehingga rawan ambruk. Bahkan pihaknya menemukan pagar mudah rusak atau copot. Ketiga, untuk tendon bawah tanah agar ada perbaikan karena kontruksi yang kurang baik sehingga air hujan masih bias masuk ke tendon.
Keempat tulisan SMPN 7 Kota Batu agar ada penambahan angka nol di depan angka 7 yang saat ini masih belum ada. Kelima SMPN 07 dengan konsep Green School namun tidak ada pengerjaan landscape sama sekali. “Ini yang terpenting pada 10 Maret 2023 SMPN 07 Junrejo sudah melaksanakan proses PPDB.
Sehingga Komisi C meminta agar perbaikan yang direkomendasikan oleh Komisi C dapat diselesaikan sebelum akhir Mei. Mengingat masa perawatan selama enam bulan akan berakhir pada Mei mendatang,” tegasnya.
Terakhir, agar pihak rekanan harus melakukan perbaikan-perbaikan terkait finishing ruang kelas dan fasilitas lainnya yang sudah mengalami kerusakan. Oleh karena itu Komisi C akan kembali sidak ke SMPN 7 pada Selasa (21/3) mendatang, dengan mengundang pengawas, kepala dinas (Dindik dan DPKP) serta kontraktor untuk memastikan perbaikan bisa dilakukan dengan segera.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPKP Kota Batu, Syekh Zaenal Arifin menyampaikan bahwa dari hasil rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Batu terkait hasil pembangunan SMPN 7 memang masih diperlukan perbaikan-perbaikan.
“Kami memang ada evaluasi dengan Komisi C DPRD Kota Batu terkait pembangunan SMPN 7. Karena masih dalam masa pemeliharaan sampai bulan Mei, harapan kami di April itu sudah ada checklist tersebut untuk perbaikan dan bisa selesai perbaikan pada akhir Mei. Sehingga di bulan Juni sudah bisa digunakan oleh Dinas Pendidikan,” harapnya.
Ia juga menambahkan, masih ada pembayaran sebesar 25 persen yang belum diberikan kepada piha rekanan. Pembayaran itu akan diserahkan jika sudah selesai perbaikan pembangunan.
“Kami juga sampaikan bahwa pihak rekanan juga dikenakan denda sebesar Rp 170 juta. Hal itu dikarenakan pihak ketiga molor selama 40 hari dalam pengerjaan. Dengan keterlambatan 1 hari didenda 4,3 juta atau 1/1000 dari total kontrak,” imbuhnya.
Perlu diketahui untuk pengerjaan pembangunan tahap pertama SMPN 7 Kota Batu menggunakan APBD Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 5,9 miliar. Setelah naik lelang, proyek tersebut dimenangkan CV Eka Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp 4,3 miliar. (eri/udi)