MALANG POSCO MEDIA-Elite robot trading Auto Trade Gold (ATG) betul-betul banjir uang. Raymond Ennovan contohnya meraup untung Rp 10 miliar. Raymond yang berstatus tersangka itu merupakan salah satu founder di dalam tingkatan skema ATG.
Aksi Raymond itu dibeber Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di depan lobi Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/3) kemarin.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tugas dari founder menjaring member. Raymond turut melebarkan jaringan dengan merekrut orang lain membangun network.
Ia turut membenarkan terkait skema founder yang menerima uang dari selisih transaksi member. Setiap member deposito akan dikonversikan kepada dollar dengan nilai Rp 15.000 setiap dollarnya, serta menjadi Rp 14.000 setiap kali akan dilakukan withdraw (WD) oleh membernya.
“Sementara itu uang yang terkumpul ini, diputar oleh tersangka Wahyu Kenzo membayar WD dari member lain. Atau ia gunakan untuk trading forex, namun atas nama pribadinya. Untuk keuntungan yang didapat akan dibagikan kepada karyawan ATG dan diri sendiri,” jelasnya.
Kasatreskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan permainan yang dijalankan oleh robot trading ATG memang sengaja dibalut produk susu bernutrisi. Member yang membeli berbagai paket yang disediakan akan mendapatkan voucher ATG 5.0, untuk mengaktivasi akun Pantera.
“Tim dari ATG ini menjelaskan, bahwa keuntungan tersebut dikelola oleh broker yang disebutnya berada di luar negeri. Namun faktanya uang dari member dikelola sendiri oleh tim ATG, dengan sistem algoritma yang di ciptakan sendiri,” jelas Bayu.
Ia menegaskan sistem WD yang ada di ATG tidak berlaku untuk semua orang. Sehingga, hanya orang terpilih atau yang dipilih saja yang dapat melakukan WD.
Bayu secara lugas dan tegas menyampaikan bahwa tidak ada uang yang masuk dalam dunia trading forex internasional. Uang itu hanya diputar saja, baik untuk membayar WD member lain, membelikan fasilitas tim ATG, maupun keperluan lainnya termasuk pembayaran server yang tersendat sejak April 2022.
“Saat ini kami sedang berusaha memanggil pihak yang menerima penjualan atau penggadaian, barang Wahyu Kenzo. Ada dua orang berinisial RS dan FS. Mereka memang memiliki showroom mobil mewah. Seperti Ferrari, Lamborghini hingga Rolls Royce. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa, Senin (20/3 pekan depan,” lanjutnya.
Selain itu, sosok di balik pembuatan robot trading ATG juga turut diburu polisi. Ia dikenal dengan nama Bayu Chandra alias Bayu Walker. Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Tulungagung itu jadi salah satu nama yang akan segera diamankan oleh polisi.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kedua, atas seorang bernama Bayu Walker. Apabila nanti tidak hadir, maka bisa saja dikeluarkan surat untuk membawa saksi ke Polresta Malang Kota,” lanjutnya.
Sementara itu, Raymond Ennovan yang merupakan warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang mengaku sudah mengetahui proses perputaran uang di ATG. Kepada penyidik ia mengaku bahwa saat kali pertama juga sebagai member.
“Kalau untuk member di bawah saya sendiri, untuk jumlah pastinya saya tidak tahu. Tapi mungkin ada di kisaran tujuh ribu member,” sebutnya dalam tanya jawab bersama Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, seusai konferensi pers.
Ia mengaku saat ini sudah ada aset berupa tanah dan rumah, yang menjadi perwujudan keuntungan yang ia dapatkan. Total ada tiga aset, yang berada di wilayah Kota Malang. Saat ini semuanya sedang dalam pendalaman penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Di sisi lain, hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.595 aduan korban dalam kasus ATG.
Atas perbuatannya Raymond dijerat dengan Pasal 65 (2) ayat juncto Pasal 115 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Raymond juga disangkakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dijerat Pasal 55, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Terakhir Raymond juga disangkakan atas Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini ia harus bertanggung jawab, dan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (rex/van)