MALANG POSCO MEDIA, PASURUAN – Polisi menetapkan tersangka dalam kasus carok antar warga di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dikatakan Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko.
Dia menyatakan empat tersangka merupakan warga Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Yaitu, Sugiantoro, 33, M. Barham, 21, Saihul, 26, dan Sholeh, 25. “Empat orang ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (10/3),” kata Agung, kemarin.
Empat warga Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, tersebut melakukan pengeroyokan terhadap Supardi, 40, tetangga satu dusun. Dalam insiden tersebut, tiga orang yang terlibat saling bacok mengalami luka-luka. Empat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Empat tersangka ditahan di Mapolres Pasuruan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus carok terjadi di Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/1). Insiden ini diduga dipicu akibat dendam lama soal beda pilihan pilkades antara korban Supardi, 40, dengan Sugianto, warga Dusun Jatisari, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. (rb/mar)