MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pembacaan vonis bebas terhadap dua terdakwa dari pihak kepolisian, menuai polemik di tengah masyarakat. Merespons keresahan tersebut, pihak kejaksaan secara resmi mengambil sikap untuk melakukan kasasi.
Dua terdakwa yang merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidiq Achmadi, serta eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto sebelumnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, memvonis bebas keduanya karena tidak terbukti bersalah yang tertuang dalam amar putusannya, Kamis (16/3).
Hal tersebut kemudian ditanggapi secara tegas oleh pihak kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pihaknya telah mengambil sikap.
Kendati masih ada waktu hingga Kamis (23/3) mendatang sebelum putusannya berkekuatan hukum tetap, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa terhadap putusan bebas kepada terdakwa Bambang Sidiq Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, jaksa memutuskan untuk melakukan kasasi.
“Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi,” ujarnya dalam siaran tertulis, Minggu (19/3).
Dalam keterangan tersebut, pihak kejaksaan masih menimbang untuk putusan terhadap tiga terdakwa lainnya. Sampai saat ini jaksa masih melakukan pikir-pikir. “Sementara, untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris, Terdakwa Suko Sutrisno, dan Terdakwa Hasdarmawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” jelas Ketut Sumedana.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang putusan. Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan. Sementara untuk terdakwa Suko Sutrisno dihukum pidana penjara selama satu tahun. Kedua terdakwa divonis, Kamis (9/3) lalu.
Kemudian sidang putusan dilanjutkan dengan pembacaan tiga terdakwa dari pihak kepolisian, Kamis (16/3) lalu. Eks Danki Satbrimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis pidana penjara satu tahun dan enam bulan. Sementara, untuk dua terdakwa lain yakni Bambang Sidiq Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Seluruh putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.(rex/lim)